Selasa, 19 Mei 2026

Opini

Sya'ban dan Refleksi Kekuasaan: Ketika Politik Perlu Belajar Menahan Diri

Jika ditarik dalam konteks politik, nilai ini berarti kesediaan untuk mengevaluasi langkah kekuasaan sebelum ia melampaui batas etik.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Sya'ban dan Refleksi Kekuasaan: Ketika Politik Perlu Belajar Menahan Diri
dokumen pribadi/muhammad
Dosen Ilmu Politik Unsulbar Muhammad soroti polemik Komika Pandji 

(Catatan Reflektif Manuver DPR kepada MK)

Oleh : Muhammad
Dosen Ilmu Politik Unsulbar

Adies Kadir merupakan nama yang belakangan menjadi perbincangan hangat setelah disetujui oleh DPR sebagai hakim MK utusan DPR yang menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.

Adies adalah anggota DPR dari partai Golkar dan salah satu dari anggota DPR yang pada demonstrasi massa Agustus 2025 lalu mendapat respon negatif dari masyarakat.

Seketika di momen bulan Sya’ban, hal ini dipersoalkan bukan saja karena jejak rekamnya sebagai anggota DPR yang dianggap bermasalah tapi juga seakan menikung nama Inosentius Samsul (mantan Kepala Badan Keahlian DPR) dari calon hakim MK.

“Itulah bulan yang sering dilupakan manusia, antara Rajab dan Ramadhan. Pada bulan itu amal-amal diangkat kepada Tuhan semesta alam, dan aku senang amalanku diangkat dalam keadaan aku berpuasa” (HR. an Nasa’i).

Ini adalah penggalan hadits yang mengandung pesan mendalam bahwa nilai moral diuji seharusnya di bulan ini. Sya’ban mengajarkan untuk refleksi atas niat dan tindakan sekaligus berhenti sejenak sebelum memasuki fase yang lebih besar (Ramadhan).

Baca juga: Komika, Antara Edukasi Politik dan Etika Bertutur

Baca juga: Pilkada Langsung vs Pilkada DPRD 

Jika ditarik dalam konteks politik, nilai ini berarti kesediaan untuk mengevaluasi langkah kekuasaan sebelum ia melampaui batas etik.

Kewenangan DPR dalam mengutus hakim MK secara hukum prosedural diatur dalam UUD 1945 pasal 24C (3).

Di sana diatur bahwa 9 hakim MK masing-masing adalah utusan dari 3 lembaga negara yaitu presiden (eksekutif), DPR (legislatif), dan MA (yudikatif).

Aturan ini jelas mengamanatkan harapan konstitusi agar kekuasaan di Indonesia dapat dijalankan dengan asas checks and balances sehingga kekuasaan satu lembaga tidak mudah tergelincir menjadi dominan daripada yang lain.

Banyak yang menduga persetujuan DPR terkait Adies Kadir ini dapat membuat asas checks and balances ini akan terusik.

Sya’ban sebagai Counter-Hagemony Moral

Antonio Gramsci, pemikir politik Italia, memformulasikan gagasan tentang teori Hegemoni. Bagi Gramsci kekuasaan tidak terutama bekerja melalui paksaan, tetapi melalui persetujuan.

Kelompok penguasa bertahan bukan hanya karena memiliki wewenang formal, melainkan karena berhasil menjadikan cara pandangnya diterima sebagai akal sehat.

Dalam konteks politik hukum, bahasa prosedural dapat menjadi alat hegemoni. Bahasa dapat diolah sedemikian rupa hingga dapat menciptakan kesan netral, objektif dan teknis padahal di baliknya terdapat relasi kuasa yang timpang.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved