Jumat, 22 Mei 2026

Opini

Koperasi Embedded

Jika budaya gotong royong masih kuat, mekanisme pembiayaan dan pembagian manfaat harus mencerminkan nilai tersebut.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Koperasi Embedded
istimewa
Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak (Pengamat Ekonomi UNUSIA) 

Oleh: Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak
(Pengamat Ekonomi UNUSIA)

KOPERASI Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) saat ini berada di persimpangan penting antara cita-cita ekonomi kerakyatan dan realitas sosial-ekonomi masyarakat desa.

Jika merujuk pada gagasan besar yang berkembang dalam Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), arah pembangunan koperasi ini memang hendak ditempatkan sebagai penggerak kehidupan ekonomi masyarakat akar rumput.

Namun, tantangannya tidak kecil: bagaimana memastikan KDKMP tidak hanya berdiri sebagai entitas administratif, melainkan benar-benar menjadi bagian dari denyut ekonomi warga?

Baca juga: TRIBUN WIKI - Dr Aras Bakal Calon Rektor Termuda UNUSIA

Premis utama yang harus dipegang adalah bahwa KDKMP harus masuk ke masyarakat, bukan sebaliknya. Artinya, koperasi mesti menyesuaikan diri dengan pola transaksi, jejaring sosial, budaya ekonomi, serta cara masyarakat memaknai nilai dan manfaat ekonomi.

Jika koperasi memaksa masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan sistem yang kaku dan birokratis, maka ia hanya akan menjadi lembaga formal tanpa akar sosial. Inilah kritik mendasar terhadap berbagai koperasi “di atas kertas” yang secara legal ada, tapi secara sosial tidak hidup.

Karl Polanyi, dalam teori ekonomi substantifnya, menegaskan bahwa aktivitas ekonomi pada dasarnya tertanam (embedded) dalam struktur sosial dan budaya masyarakat.

Ekonomi bukan sekadar kalkulasi untung-rugi, tetapi merupakan relasi timbal balik, norma moral, dan praktik sosial yang sudah berlangsung lama.

Dalam konteks KDKMP, ini berarti koperasi tidak boleh memaksakan logika ekonomi formal yang terlepas dari kebiasaan masyarakat desa.

Jika warga terbiasa dengan pola barter jasa, arisan, simpan-pinjam informal, jaringan patronase, atau transaksi berbasis kepercayaan, maka KDKMP harus mampu menjadi wadah yang mengakomodasi praktik tersebut. Bukan menghapus dan menggantinya dengan model bisnis baku yang justru mengasingkan masyarakat.

Polanyi mengingatkan bahwa upaya “memisahkan ekonomi dari masyarakat” hanya akan menghasilkan kegagalan institusional dan hal ini telah banyak terjadi pada koperasi yang lahir melalui program top-down.

Ekonomi Kerakyatan sebagai Fondasi

KDKMP sejak awal diproyeksikan menjadi motor ekonomi kerakyatan. Ekonomi kerakyatan menekankan pada pemerataan akses, partisipasi warga, keberlanjutan usaha kecil, dan penguatan basis ekonomi lokal.

Agar tujuan ini tercapai, koperasi harus berfungsi sebagai: Pusat layanan ekonomi lokal memfasilitasi kebutuhan riil seperti pembiayaan kecil, distribusi hasil panen, hingga pemasaran digital; Jembatan antara masyarakat dan kebijakan negara terutama terkait program pemberdayaan desa, subsidi, atau bantuan produktif; Institusi sosial yang mengedepankan kepercayaan — karena tanpa trust, koperasi akan kehilangan fungsi utamanya sebagai wadah gotong royong.

Dalam materi tata kelola KDKMP yang dibahas dalam FGD, sejumlah perspektif seperti antropologi, sosiologi, tata kelola, isu korupsi, hingga tantangan SDM telah diangkat sebagai perhatian utama.

Artinya, secara konseptual, KDKMP memang didesain sebagai organisasi yang peka terhadap realitas sosial dan tidak sekadar menjalankan fungsi ekonomi.

Mengapa KDKMP Harus Masuk Masyarakat?

Gagasannya sederhana tetapi fundamental: Masyarakat tidak boleh dipaksa memahami koperasi, melainkan koperasi yang harus memahami masyarakat.

Jika masyarakat terbiasa bertransaksi di warung lokal, koperasi harus menggandeng warung. Jika masyarakat memiliki komoditas unggulan tertentu, koperasi harus memfasilitasinya.

Jika budaya gotong royong masih kuat, mekanisme pembiayaan dan pembagian manfaat harus mencerminkan nilai tersebut.

Dengan cara ini, KDKMP akan menjadi bagian dari ekosistem ekonomi desa, bukan menjadi entitas asing.

Pendekatan ini juga sejalan dengan semangat Inpres dan regulasi yang mendasari pembentukan KDKMP, yakni mendorong pembangunan ekonomi dari desa dan memperkuat basis masyarakat secara langsung.

KDKMP memiliki potensi besar untuk menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang tahan krisis dan berkelanjutan. Tetapi potensi itu hanya bisa diwujudkan jika koperasi benar-benar masuk ke kehidupan sehari-hari masyarakat.

Pendekatan yang sensitif terhadap budaya lokal, tata kelola yang transparan, SDM yang profesional, dan pemahaman mendalam tentang praktik ekonomi substantif adalah kunci agar KDKMP tidak hanya hidup di atas dokumen kebijakan, tetapi juga di hati dan aktivitas ekonomi masyarakat desa.

Dengan membalik paradigma dari “masyarakat harus masuk koperasi” menjadi “koperasi harus masuk masyarakat” maka KDKMP berpeluang menjadi model pembangunan ekonomi yang lebih manusiawi, relevan, dan berpihak kepada rakyat banyak.(*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved