Minggu, 26 April 2026

Opini

Masalah DJBC: Bukti Krisis Adab

Dalam Laporan Kinerja 2024, DJBC bahkan mencatatkan capaian penerimaan hingga 106,27 persen dari target.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Masalah DJBC: Bukti Krisis Adab
istimewa
Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak (Pengamat Ekonomi UNUSIA) 

Oleh: Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak - Ekonom UNUSIA

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah institusi yang mengemban amanah strategis negara: menjaga perbatasan, mengawasi arus barang, serta mengoptimalkan penerimaan bea dan cukai sebagai salah satu pilar APBN.

Dalam 10–15 tahun terakhir, data menunjukkan bahwa DJBC memiliki kemampuan fiskal yang signifikan. Pada tahun 2010, misalnya, realisasi penerimaan bea masuk berhasil melampaui target.

Dalam Laporan Kinerja 2024, DJBC bahkan mencatatkan capaian penerimaan hingga 106,27 persen dari target. Angka-angka ini menunjukkan bahwa secara potensi, DJBC adalah mesin penerimaan negara yang amat penting dan sebenarnya mampu bekerja efektif.

Baca juga: Muhasabah Akuntansi

Namun di balik catatan kinerja tersebut, realitas lapangan berbicara lain: institusi ini menyimpan masalah sistemik yang serius, terutama dalam aspek pengawasan, dokumentasi audit, serta integritas pegawai. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama tahun 2021–2023 menjadi bukti nyata.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 2024, BPK menegaskan bahwa berbagai fungsi utama DJBC—pengawasan, audit kepabeanan, penindakan, hingga penyidikan—belum dijalankan sesuai kriteria. Ini bukan kesalahan administratif kecil, tetapi sinyal kelemahan yang berdampak langsung pada keuangan negara.

Salah satu temuan paling mengkhawatirkan adalah absennya peraturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tata cara pelayanan dan pengawasan atas “Barang Tertentu” dalam daerah pabean antar-pulau, meski Undang-Undang Kepabeanan menuntut pengawasan ketat.

Ketidakjelasan regulasi seperti ini membuka ruang abu-abu—yang dengan mudah menjadi ruang gelap bagi penyimpangan. Di dunia bea cukai, celah peraturan adalah celah kerugian negara.

Permasalahan tidak berhenti pada regulasi. BPK menemukan bahwa Kertas Kerja Audit (KKA), dasar penetapan tarif atau nilai pabean, serta dokumentasi audit lainnya disusun dengan buruk, tidak lengkap, bahkan tidak dapat ditelusuri.

Padahal dokumentasi adalah tulang punggung akuntabilitas. Tanpa dokumentasi yang rapi, tidak mungkin ada pengawasan yang efektif. Tidak mengherankan bila DJBC berulang kali terseret kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Kasus-kasus korupsi yang mencuat beberapa tahun terakhir bukanlah fenomena sporadis. Penggeledahan kantor pusat DJBC oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ekspor limbah kelapa sawit (POME) adalah bukti bahwa ada masalah struktural, bukan sekadar “oknum”.

Di wilayah Tanjung Balai Karimun, seorang pejabat DJBC bahkan diduga memanipulasi nilai pabean demi memuluskan kepentingan pengusaha—yang berujung pada kerugian negara sebesar lebih dari Rp1,5 miliar. Jika satu kasus saja bisa merugikan miliaran rupiah, bayangkan potensi kebocoran di tingkat nasional ketika dokumentasi audit tidak tertata, pengawasan longgar, dan etika pegawai rapuh.

Di sisi lain, DJBC mengklaim telah mencegah potensi kerugian negara hingga Rp820 miliar melalui ribuan penindakan impor dan ekspor. Klaim ini tentu positif.

Namun capaian itu justru memperkuat argumen bahwa potensi penerimaan negara sangat besar—dan karenanya, celah kebocoran akibat korupsi atau kelalaian juga sama besarnya.

Dengan sistem yang belum rapi dan moralitas pegawai yang dipertanyakan, keberhasilan penindakan menjadi ironi: DJBC mampu mencegah kerugian, tetapi juga memiliki celah yang bisa menyebabkan kerugian.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved