Jumat, 22 Mei 2026

Opini

Bukan Cuci Mata, tetapi Sakit Mata

Padahal, hukum tidak bisa ditegakkan dengan teriakan di jalan, apalagi ancaman pamer tubuh.

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Bukan Cuci Mata, tetapi Sakit Mata
Istimewa
FOTO- Asyraf Alharaer Assegaf 

Sebagai warga negara hukum, kita perlu menegaskan kembali bahwa kebebasan  menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E UUD 1945. Namun hak itu datang bersama tanggung jawab moral untuk menghormati martabat orang lain, menjaga ketertiban, dan tidak melanggar hukum.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh dipergunakan untuk merusak ketertiban umum dan kesusilaan. Tidak ada dalih yang dapat membenarkan ancaman yang merendahkan martabat manusia.

Aparat penegak hukum harus berdiri tegak di atas fakta dan prosedur, bukan tunduk pada tekanan massa. Ketegasan ini penting agar demokrasi tidak tergelincir menjadi anarki dan fenomena ini seharusnya menjadi cermin bagi kita semua. 

Jangan biarkan kebencian atau fanatisme sesaat membuat kita lupa bahwa bangsa ini dibangun di atas hukum dan adab. Jika hukum digeser oleh emosi, yang runtuh bukan sekadar pasal-pasal, tetapi fondasi peradaban.

Marilah kita menjaga nalar tetap jernih. Jangan biarkan amarah sesaat menelanjangi akal sehat. Jangan biarkan loyalitas buta membuat kita buta pada kebenaran. Keadilan tidak lahir dari kerumunan yang berteriak, melainkan dari masyarakat yang berpikir jernih, bersuara dengan akal sehat, dan berpegang pada nilai luhur. 

Pada akhirnya, bangsa ini tidak akan runtuh oleh lawan dari luar, melainkan oleh kita sendiri ketika membiarkan kemarahan mengalahkan martabat.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved