Pembunuhan
Gegara iPhone, Pria di Muara Enim Bunuh Mantan Pacar lalu Bakar Jasadnya
Jasad korban selanjutnya dibawa menggunakan mobil Honda Brio milik pelaku menuju kawasan Jembatan Enim III.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan.jpg)
Pelaku kemudian menekuk tubuh korban, membungkusnya menggunakan selimut hotel, lalu memasukkannya ke dalam ember kamar mandi berwarna merah.
Jasad korban selanjutnya dibawa menggunakan mobil Honda Brio milik pelaku menuju kawasan Jembatan Enim III.
Dalam perjalanan, pelaku sempat membeli satu botol pertalite di sebuah Pertamini.
Sesampainya di pinggir Sungai Enim, pelaku menumpuk jasad korban dengan kayu lalu menyiramnya menggunakan pertalite dan membakarnya.
Setelah tubuh korban hangus terbakar, jasad korban dibuang ke bawah jembatan hingga jatuh ke sungai.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah warga menemukan sesosok mayat mengambang di tepian Sungai Enim dekat Jembatan Enim III, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Rabu (27/5/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui identitas korban.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M Andrian mengatakan, identitas korban terungkap setelah suami korban membuat laporan orang hilang.
“Dari hasil penyelidikan, laporan orang hilang tersebut mengarah kepada korban yang ditemukan di Sungai Enim. Dari situlah tim bergerak cepat mengumpulkan saksi dan barang bukti hingga akhirnya pelaku berhasil diungkap,” kata Andrian.
Pelaku ditangkap pada Kamis (28/5/2026) sore di kawasan Kelurahan Tungkal, Muara Enim.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mobil Honda Brio merah, dua unit telepon genggam milik korban, pakaian pelaku, kunci kamar hotel, bukti pembayaran hotel, serta barang-barang sisa pembakaran jasad korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
| Sentil Vonis Bebas Oknum Polisi di Majene, Jaksa Sebut Hakim Keliru Terapkan Hukum |
|
|---|
| Oknum Polisi Divonis Bebas Usai Aniaya Warga hingga Tewas, Jaksa Kejari Majene Banding |
|
|---|
| Ekspresi Keluarga Korban Pembunuhan di Pasangkayu Usai Risman Divonis Seumur Hidup |
|
|---|
| Sidang Kasus Pembunuhan di Pasangkayu Memanas, Keluarga Korban Puas Risman Divonis Seumur Hidup |
|
|---|
| Sidang Kasus Pembunuhan di PN Pasangkayu, Terdakwa Risman Diberi Waktu 7 Hari Tentukan Sikap Banding |
|
|---|