PBNU
"Lawan Hasil Rapat Harian Syuriah" Gus Yahya Tegaskan Tak Akan Mundur dari Ketum PBNU
Kata dia, rapat harian syuriah menurut konstitusi (AD/ADT) tidak berwenang untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU.
Ringkasan Berita:
- Gus Yahya menegaskan tidak akan mundur dan menilai rapat harian Syuriyah PBNU tidak berwenang memberhentikan ketua umum.
- Syuriyah PBNU mendesaknya mundur karena tiga alasan: narasumber AKN NU, dugaan pencemaran nama baik, dan indikasi masalah tata kelola keuangan.
- Gus Yahya mengajak seluruh pihak kembali pada AD/ART dan meluruskan informasi yang belum tuntas agar tidak menimbulkan fitnah.
TRIBUN-SULBAR.COM - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, tegaskan tak akan mundur.
Gus Yahya merespon hasil surat hasil rapat harian syuriah PBNU yang ditanda tangani Rain Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
Dalam surat tersebut, meminta Gus Yahya mundur dalam waktu tiga hari setelah surat diterima.
Baca juga: Hasil Rapat Syuriah PBNU: Hanya Dua Pilihan Gus Yahya, Mundur atau Diberhentikan
Baca juga: Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU Gus Yahya
Jika tak mundur maka Gus Yahya dinyatakan diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Gus Yahya langsung bereaksi, menegaskan tak terima hasil rapat harian syuriah PBNU.
Ia langsung lakukan pertemuan dengan Pengurus Wilayah (PW) NU se-Indonesia di Surabaya Jawa Timur.
Gus Yahya membahas soal desakan mundur.
Ia menegaskan sama sekali tak terbesit pikiran untuk mundur.
Kata dia, rapat harian syuriah menurut konstitusi (AD/ADT) tidak berwenang untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU.
"Memberhentikan fungsionaris lain saja tidak, misal wasekjen, itu tidak bisa. Apalagi ketua umum," tegas Gus Yahya usai rapat dengan alim ulama di kantor PBNU, Minggu (23/11/2025) malam.
Ia menegaskan, keputusan rapat harian itu tidak bisa dieksekusi, dan tidak bisa mengikat.
" Tidak akan ada ujungnya,”kata dia.
Gus Yahya juga mengaku belum melihat ada unsur politis dalam dinamika yang terjadi di internal PBNU.
Menurutnya, saat itu hanya terjadi perbedaan persepsi di PBNU dan informasi yang belum diklarifikasi secara tuntas.
“Informasi yang belum diklarifikasi dengan tuntas itu jadinya fitnah. Maka harus diklarifikasi tuntas supaya tidak ada lagi fitnah,” ucap dia.
Gus Yahya mengajak pengurus PBNU kembali ke aturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Semuanya menghendaki agar segala sesuatu yang jadi masalah dalam organisasi dikembalikan kepada AD/ART, dikembalikan kepada sistem aturan yang ada,”ujarnya.
Rapat harian Syuriyah PBNU minta Gus Yahya mundur
Dinamika internal PBNU mencuat lewat risalah rapat yang meminta Gus Yahya dari jabatannya.
Risalah rapat itu ramai menjadi sorotan publik sejak Jumat (21/11/2025).
Berdasarkan risalah rapat harian itu, Syuriyah PBNU meminta agar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari kursi ketua umum.
Ada beberapa poin yang menjadi sorotan hingga akhirnya menjadi alasan permintaan agar Gus Yahya mengundurkan diri.
Pertama, rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU.
Hal itu dinilai telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
Ketiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU, dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.
Dengan mempertimbangkan poin 1, 2, dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
Risalah rapat harian Syuriyah tersebut ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar.
Profil Gus Yahya
Mengenal sosok Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya yang belakangan diramaikan isu didesak mundur dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
PBNU merupakan badan kepemimpinan tertinggi NU yang mengatur arah organisasi, membuat kebijakan nasional, dan membina berbagai lembaga serta badan otonom di bawah NU.
Gus Yahya, lahir pada 16 Februari 1966 di Rembang, Jawa Tengah.
Ia dikenal sebagai salah satu ulama terkemuka Indonesia dan saat ini memimpin Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk masa khidmat 2022–2027.
Sebelum menjabat sebagai ketua umum, ia mengemban amanah sebagai Katib ‘Aam PBNU pada periode 2015–2021.
Gus Yahya lahir dari keluarga pesantren yang kuat dalam tradisi keilmuan.
Ia merupakan putra ulama kharismatik KH M. Cholil Bisri, keponakan KH A. Mustofa Bisri (Gus Mus), dan kakak kandung mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Selain memimpin organisasi, ia juga mengasuh Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin, Leteh, Rembang.
Gus Yahya menempuh pendidikan pesantren di bawah bimbingan KH Ali Maksum di Madrasah Al-Munawwir Krapyak, Bantul.
Ia kemudian lulus dari SMA Negeri 1 Yogyakarta.
Pada jenjang perguruan tinggi, ia memilih Jurusan Sosiologi FISIPOL Universitas Gadjah Mada, sembari aktif berorganisasi.
Pada 1986-1987, ia menjabat sebagai Ketua Umum Komisariat FISIPOL UGM HMI Cabang Yogyakarta.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Yahya-Cholil-Staquf-saat-menjabat-Katib-Aam-PBNU.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.