Tak Punya Uang Bayar, Pria di Sidoarjo Habisi Nyawa PSK yang Dipesan Lewat Aplikasi MiChat

Tersangka kemudian dilaporkan melakukan pembekapan menggunakan bantal dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri.

Editor: Abd Rahman
Kompas.com
ilustrasi pembunuhan- Seorang wanita pekerja seks inisial SS (33) tewas dibunuh oleh pria inisial FLB (27) yang merupakan pelangganya.Aksi pembunuhan terjadi di sebuah kamar hotel di Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (14/11/2025) dini hari. 

Situasi penagihan tersebut berubah menjadi tindak kekerasan. 

Kejahatan terjadi setelah pelaku meminta korban untuk kembali berhubungan badan. 

Tersangka kemudian dilaporkan melakukan pembekapan menggunakan bantal dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri.

Penangkapan dan Jerat Hukum

Usai melancarkan aksinya, pelaku segera meninggalkan kamar hotel. 

Teman korban yang menunggu di luar kamar sempat mencoba mengejar tersangka. 

Korban SS kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Sheila Medika, namun nyawanya tidak tertolong.

Setelah menerima laporan, Polisi bergerak cepat memeriksa sejumlah saksi, mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) hotel, dan melakukan pelacakan. 

FLB berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi hotel ketika diduga hendak melarikan diri.

Meskipun sempat menyangkal, penyidik memastikan telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat tersangka.

Saat ini, penyidik tengah mendalami catatan komunikasi digital antara pelaku dan korban di aplikasi MiChat untuk memperkuat motif dan rangkaian percakapan sebelum pembunuhan.

Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara. 

Proses penyidikan masih terus berlangsung sambil menunggu hasil analisis forensik terhadap barang bukti elektronik.(*)

Artikel Tayang di TribunJambi.com dengan judul  Pilu gadis michat dibunuh pakai bantal pelaku akhirnya akui perbuatannya

 

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved