IGI Sulbar
Forum Ketwil IGI Tuntut PK Kasus Rasnal, Mantan Kepsek Dipecat Usai Bayar Honorer pakai Dana Komite
IGI membeberkan, tindakan yang dilakukan Rasnal adalah inisiatif mengumpulkan iuran sukarela sebesar Rp20.000 per bulan dari orang tua siswa.
"Pemberian sanksi PTDH setelah menjalani hukuman penjara adalah upaya penghancuran karir dan pengabdian seorang pendidik," tegas IGI.
Tuntutan Forum 14 Ketwil IGI
Atas dasar keadilan dan kemanusiaan, IGI Wilayah Papua Barat bersama Forum 14 Ketwil Ikatan Guru Indonesia dengan tegas menuntut tiga hal:
Peninjauan Kembali (PK) Kasus:
Mendesak dilakukannya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung agar keadilan sejati dapat ditegakkan.
Pengembalian Hak Kepegawaian: Menuntut Pemerintah Provinsi terkait untuk segera membatalkan SK PTDH dan memulihkan hak-hak kepegawaian Drs. Rasnal, M.Pd.
Jaminan Perlindungan Hukum:
Mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat regulasi yang jelas untuk menjamin perlindungan hukum bagi pendidik, terutama dalam mengatasi kekosongan kebijakan pendanaan guru honorer di luar skema BOS.
"IGI akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan mutlak diperoleh. Kami percaya, pengabdian tulus seorang pendidik tidak pantas dibalas dengan jerat pidana," tutup pernyataan tersebut.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Sutikno-Ketua-IGI-Sulbawesi-Barat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.