Senjata Api
INILAH Perbedaan Senjata Api Organik Milik TNI dan Polri
Baik TNI maupun Polri memiliki sistem pengawasan internal yang ketat terkait penggunaan senjata api.
Ringkasan Berita:
- TNI dan Polri sama-sama dipersenjatai negara sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
- Penggunaan senjata diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 (TNI) dan UU No. 2 Tahun 2002 serta Perkap No. 1 Tahun 2022 (Polri).
- Setiap senjata api berada di bawah pengawasan negara dan hanya boleh digunakan sesuai aturan serta kebutuhan dinas.
TRIBUN-SULBAR.COM - Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan dua institusi resmi negara yang sama-sama dipersenjatai oleh negara sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.
Pemberian perlengkapan senjata api kepada kedua institusi ini memiliki dasar hukum dan aturan berbeda, menyesuaikan dengan peran masing-masing dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, TNI memiliki tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi segenap bangsa dari ancaman militer maupun bersenjata.
Baca juga: Pistol Pecatan Prajurit TNI Regang Nyawa Husain di Polman
Dalam menjalankan tugas tersebut, TNI diperlengkapi dengan alat utama sistem senjata (alutsista) termasuk senjata api dan perlengkapan militer lain yang tercatat sebagai senjata organik TNI dan diatur secara internal oleh Kementerian Pertahanan serta Markas Besar TNI.
Sementara itu, kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penggunaan Senjata Api dalam Tugas.
Polri diberi kewenangan menggunakan senjata api dalam rangka menegakkan hukum, menjaga ketertiban, serta melindungi masyarakat dengan prinsip profesional, proporsional, dan sesuai prosedur.
Baik TNI maupun Polri memiliki sistem pengawasan internal yang ketat terkait penggunaan senjata api.
Setiap senjata tercatat secara resmi dalam inventaris negara dan hanya boleh digunakan oleh personel yang memenuhi syarat pelatihan, psikologis, dan administrasi tertentu.
Dengan demikian, setiap penggunaan atau kepemilikan senjata api di luar ketentuan tersebut dianggap ilegal dan dapat diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbedaan Sanjata Api TNI dan Polri
Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Dalam permenhan tersebut dinyatakan, senjata api standar militer adalah senjata api yang digunakan oleh TNI untuk membunuh dalam rangka tugas pertahanan negara dengan kaliber laras mulai dari 5,56 mm ke atas dengan sistem kerja semi otomatis atau full otomatis, termasuk yang telah dimodifikasi.
Penggunaan senjata api jenis pistol memang memiliki kelebihan dan kekurangan.
Larasnya yang pendek dan peluru yang kecil membuat penggunaan pistol memiliki keterbatasan di mana jarak tembaknya menjadi sangat terbatas.
Namun demikian, ukuran dan bentuk pistol yang kecil dan ringan membuatnya mudah disimpan, cocok untuk pertempuran jarak dekat.
Sementara itu, Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2022 dijelaskan, yang disebut senjata api organik standar Polri adalah senjata api kaliber 5,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, semi otomatis dan/atau otomatis, serta telah dimodifikasi, termasuk amunisi, granat dan bahan peledak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam Perkap itu disebutkan senjata api organik Polri meliputi, Senjata Api genggam; Senjata Api pistol mitraliur; Senjata Api serbu; Senjata Api mesin ringan, sedang dan berat; Senjata Api tembak jitu; Senjata Api tembak runduk; Senjata Api pelontar; dan Senjata Api laras licin.
Jenis-jenis senjata yang digunakan TNI:
1. SIG Sauer P226
Selain menggunakan senjata api jenis Glock 17, Browning Hi Power, dan Colt M1911, institusi TNI juga menggunakan pistol semi otomatis SIG Sauer P226 Swiss dan Jerman.
Senjata ini banyak digunakan militer di berbagai negara di dunia.
SIG Sauer O226 memiliki berat 964 gram, panjang 196 mm, lebar 381 mm, dan panjang laras 112 mm serta tinggi 199 mm ini diisi peluru dengan kaliber 9 mm.
Senjata ini biasanya digunakan oleh Korps Marinir yang merupakan pasukan elite TNI AL.
2. Pindad G2 Elite
Pistol G2 Elite merupakan salah satu pistol produksi PT.
Pindad dengan kaliber 9 x 19 mm parabellum.
Pistol ini memiliki magazine yang mampu menampung 15 butir peluru.
Pistol ini memiliki keunggulan berupa pisir belakang yang bersifat adjustable.
Dengan panjang laras 5 inchi, akurasi yang dihasilkan tidak dapat diragukan.
Selain itu, TNI juga menggunakan pistol jenis G2 Combat, pistol ini dapat diandalkan dalam berbagai situasi.
Panjang laras 4.5 inch memastikan akurasi yang baik sambil menjaga kemampuan untuk menghadapi situasi pertempuran dengan jarak yang sangat dekat.
3. Berreta 92SB/92F
Beretta 92 adalah pistol semi-otomatis yang dirancang dan diproduksi oleh Beretta dari Italia.
Model 92 dirancang pada tahun 1975 dan produksi berbagai varian dalam kaliber yang berbeda.
Senjata kaliber 9x19 mm ini memiliki berat 950 gram, panjang 217 mm, dan panjang laras 125 mm. Adapun jarak efektif pistol ini adalah 50 meter.
Berikut ini jenis-jenis pistol yang digunakan Polri
1. Revolver
Revolver merupakan senjata api genggam yang mampu ditembakan berturut-turut karena adanya silinder yang dapat berputar untuk diisi peluru karena mekanisnya berhubungan dengan penarik (double action) atau picu (single action).
Umumnya revolver yang digunakan polisi di Indonesia berisi 5-7 peluru.
2. Browning Hi Power
Selain Revolver, anggota kepolisian juga ada yang menggunakan senjata api jenis Browning Hi-Power.
Senjata ini adalah pistol semi otomatis single action 9 mm yang dirancang oleh John Browning asal Amerika dan kemudian disempurnakan oleh Dieudonn Saive yang bekerja di FN Herstal.
3. Colt M1911
Pistol jenis Colt M1911 merupakan senjata api yang cukup meleganda dan banyak digunakan oleh kepolisian dan militer.
Senjata api ini menggunakan standar peluru kaliber 45.
4. Glock 17
Senjata api jenis ini banyak digunakan oleh aparat keamanan baik militer maupun kepolisian.
Di Indonesia senpi tersebut juga digunakan oleh TNI dan Polri.
Glock merupakan senjata api semi otomatis buatan Austria.
Dibuat dari bahan polimer membuat bobot senjata yang memiliki kapasitas magasin 17 butir peluru ini sangat ringan.
Bobot tanpa magazin 625 gram/22,05 ons, sedangkan dengan magasin berisi yakni 915 gram/32,28 ons, dan jika dengan magazin kosong yakni 705 gram/24,87 ons.
Kemudian, senjata berkaliber 9x19mm ini memiliki panjang barel 114 mm/4,49 inci.
Sedangkan panjang keseluruhan pistol ini 204 mm/8,03 inci dengan lebar keseluruhannya 32 mm/1,26 inci.
Nama pistol Glock-17 semakin dikenal pascaperistiwa baku tembak antara dua anggota kepolisian di rumah kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Saat itu, Bharada RE menggunakan pistol Glock 17 sedangkan Brigadir J menggunakan pistol H-9.
5. HS-9
Pistol ini dibuat oleh Kroasia, HS Produkt.
Memiliki kaliber yang sama dengan Glock 17, pistol HS-9 juga termasuk senjata api laras pendek semi otomatis dengan kapasitas magasin 16 peluru.
Senjata ini biasa digunakan Korps Brimob Polri untuk memperkuat unit khusus, seperti tim anti teror CRT (crisis response team), unit GAG (Gerilya anti Gerilya).
Senjata inilah yang digunakan Brigadir J dalam baku tembak dengan rekannya Bharada E di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.(*)
| Gubernur SDK Koordinasi ke Pusat Hadirkan Program Rumah di Sulbar untuk Warga Penghasilan Rendah |
|
|---|
| Bapperida Sulbar Kenalkan DATAKITA Inovasi Digital untuk Perencanaan Pengentasan Kemiskinan |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Sulbar Fasilitasi Pembentukan Ranperbup Mamuju Pengelolaan Rumah Susun |
|
|---|
| Tersangka Oli Palsu di Sulbar Belum Ditahan, Asnawi: Jangan Sampai Opini Miring Menguat di Publik |
|
|---|
| Tersulut Emosi Suami di Mamuju Tengah Nyaris Parangi Pria Diduga Selingkuhan Istrinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Barang-bukti-senpi-kasus-penembakan-di-Campalagian-Kabupaten-Polman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.