Polisi Tetapkan Roy Suryo dan Rismon Sebagai Tersangka atas Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan penetapan tersangka tuduhan ijazah palsu terbagi dalam dua klaster,
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
- Tersangka adalah pakar telematika, Roy Suryo; ahli forensik digital, Rismon Sianipar; dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa
- Adapun mereka dijerat dengan pasal berlapis karena dianggap telah menyebarkan berita bohong dan memanipulasi ijazah Jokowi.
TRIBUN-SULBAR.COM- Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Mereka adalah pakar telematika, Roy Suryo; ahli forensik digital, Rismon Sianipar; dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Kemudian Eggi Sudjana hingga pengacara Dokter Tifa, Kurnia Tri Royani.
Baca juga: Sosok Mayjen TNI Krido Pramono, Orang Dekat Panglima Jabat Pangdam VI/Mulawarman
Baca juga: Gubernur SDK Temui Menteri PUPR, Bahas Usulan Strategis Pembangunan Sulbar
Melansir Tribunnews.com, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan penetapan tersangka terbagi dalam dua klaster, yakni lima klaster adalah terdiri atas nama ES (Eggi), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF, RE dan DHL.
Kemudian sisanya masuk dalam klaster kedua.
"Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas nama ES (Eggi), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF, RE dan DHL," kata Asep, Jumat (7/10/2025).
Dari lima tersangka dijerat dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.
Sedangkan tiga tersangka lainnya masuk di klaster kedua yaitu Roy Suryo (RS) dan Dokter Tifa (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.
"Ada 130 saksi dan 22 ahli diperiksa, hingga mereka ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Selain itu, penyidik turut menyita 273 bukti termasuk dokumen asli Jokowi diperoleh dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Asep mengungkapkan dari penyidikan telah dilakukan, para tersangka dianggap terbukti menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi ijazah Jokowi.
"Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
| Anak di Makassar Diduga Diculik di Taman Pakui Sayang, 5 Hari Belum Ditemukan, Ayahnya Cemas |
|
|---|
| Sayyidul Ayyam, 9 Amalan Sunah Terbaik di Hari Jumat Membuka Pintu Berkah dan Ampunan |
|
|---|
| Kunci Jawaban Soal PAI Kelas 12 Kurikulum Merdeka Bab 1 Tentang Hari Akhir |
|
|---|
| BWS V Sulawesi Berjanji Akan Atasi Masalah Banjir Rob di Mamuju |
|
|---|
| 3 Shio Paling Cuan Hari Ini, Naga Bisnis Lancar, Babi Keuangan Stabil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/atika-Roy-SuryoTifa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.