Premi Risiko dan Nilai Tukar Rupiah

Premi risiko suatu negara sangat menentukan daya tarik berinvestasi di negara bersangkutan.

Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Ist
Muhammad Syarkawi Rauf (Dosen FEB Unhas/ Ketua KPPU RI 2015 – 2018) 

Singkatnya, keberadaan country specific risk (risiko spesifik terhadap Indonesia) berupa ketidakpastian prospek ekonomi Indonesia meningkatkan premi risiko mata uang rupiah terhadap dolar AS. 

Akibatnya, investor meminta premi risiko lebih tinggi untuk memegang asset keuangan dalam rupiah.

Solusinya, merujuk pada John A. Carlson Krannet dari Purdue University, West Lafayette dan C. L. Osler dari Federal Reserve, New York, tahun 1999 dalam tulisan “determinant of currency risk premium” menunjukkan pentingnya intervensi kebijakan makro dan mikro prudensial untuk mengurangi premi risko. 

Terkait dengan depresiasi rupiah terhadap dolar AS pada 22 September 2025, pemerintah dan bank sentral dituntut untuk mengurangi risiko bersifat spesifik melalui komunikasi kebijakan yang lebih teknokratik rasional dibanding retoris populis sejalan dengan prinsip ekonomi yang mengutamakan kehati-hatian.

Pemerintah dituntut untuk meyakinkan pelaku pasar terkait kebijakan moneter dan fiskal yang pruden serta memberikan outlook positif terhadap perekonomian nasional. 

Menghindari kesan dominasi atau intervensi otoritas fiskal terhadap otoritas moneter, Bank Indonesia (BI) dalam formulasi kebijakan makro ekonomi nasional. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved