Premi Risiko dan Nilai Tukar Rupiah
Premi risiko suatu negara sangat menentukan daya tarik berinvestasi di negara bersangkutan.
Singkatnya, keberadaan country specific risk (risiko spesifik terhadap Indonesia) berupa ketidakpastian prospek ekonomi Indonesia meningkatkan premi risiko mata uang rupiah terhadap dolar AS.
Akibatnya, investor meminta premi risiko lebih tinggi untuk memegang asset keuangan dalam rupiah.
Solusinya, merujuk pada John A. Carlson Krannet dari Purdue University, West Lafayette dan C. L. Osler dari Federal Reserve, New York, tahun 1999 dalam tulisan “determinant of currency risk premium” menunjukkan pentingnya intervensi kebijakan makro dan mikro prudensial untuk mengurangi premi risko.
Terkait dengan depresiasi rupiah terhadap dolar AS pada 22 September 2025, pemerintah dan bank sentral dituntut untuk mengurangi risiko bersifat spesifik melalui komunikasi kebijakan yang lebih teknokratik rasional dibanding retoris populis sejalan dengan prinsip ekonomi yang mengutamakan kehati-hatian.
Pemerintah dituntut untuk meyakinkan pelaku pasar terkait kebijakan moneter dan fiskal yang pruden serta memberikan outlook positif terhadap perekonomian nasional.
Menghindari kesan dominasi atau intervensi otoritas fiskal terhadap otoritas moneter, Bank Indonesia (BI) dalam formulasi kebijakan makro ekonomi nasional. (*)
Depresiasi Rupiah, Fundamental Ekonomi dan Sentimen Pasar |
![]() |
---|
DAFTAR Uang Rupiah yang Dicabut Masih Bisa Ditukar Masyarakat di Bank |
![]() |
---|
Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang di Sulbar Jelang Idulfitri 2025 |
![]() |
---|
Buka Layanan Tukar Uang di Halaman Masjid Muttahida, BI Sulbar Batasi Hanya Rp 4,3 Juta Per Orang |
![]() |
---|
FAKTA Dolar Anjlok Jadi 8.170 Rupiah, Analis Mata Uang: Memang Google Eror |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.