Daftar Uang Dicabut
DAFTAR Uang Rupiah yang Dicabut Masih Bisa Ditukar Masyarakat di Bank
Tapi jangan khawatir, beberapa daftar uang yang dicabut masih dapat ditukar masyarakat ke kantor Bank Indonesia.
TRIBUN-SULBAR.COM - Bank Indonesia mencabut beberapa uang rupiah.
Uang rupiah yang sudah dicabut Bank Indonesia, mulai dari uang logam hingga uang kertas.
Otomatis, uang yang dicabut tersebut tidak berlalu lalu, alias tidak bisa digunakan transaksi.
Tapi jangan khawatir, beberapa daftar uang yang dicabut masih dapat ditukar masyarakat ke kantor Bank Indonesia.
Dilansir dari www.bi.go.id, ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.
Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.
Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Berikut daftar uang Rupiah yang telah dicabut:
UANG KERTAS
1. Rp 10.000/TE 1979
2. Rp 5.000/TE 1980
3. Rp 1.000/TE 1980
4. Rp 500/TE 1982
5. Rp 100/TE 1984
Pemprov Sulbar Sosialisasi dan Launching Pemberian Makanan Bergizi di Majene |
![]() |
---|
Bapperida Sulbar Diseminasi Data Kemiskinan Ekstrem dan Stunting Terpadu |
![]() |
---|
Penjual Durian Mulai Menjamur di Mamuju, Intip Harganya! |
![]() |
---|
Ekonom UNUSIA Tekan Keberpihakan dan Ekonomi Kerakyatan Pada Investor Daily Summit 2025 |
![]() |
---|
Koordinator MBG Sebut Sebanyak 60 Dapur SPPG di Sulbar Belum Satu pun Bersertifikat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.