Daftar Uang Dicabut

DAFTAR Uang Rupiah yang Dicabut Masih Bisa Ditukar Masyarakat di Bank

Tapi jangan khawatir, beberapa daftar uang yang dicabut masih dapat ditukar masyarakat ke kantor Bank Indonesia.

Editor: Nurhadi Hasbi
Istimewa
Uang kartal tahun emisi (TE) lama yang akan ditarik Bank Indonesia 

TRIBUN-SULBAR.COM - Bank Indonesia mencabut beberapa uang rupiah.

Uang rupiah yang sudah dicabut Bank Indonesia, mulai dari uang logam hingga uang kertas.

Otomatis, uang yang dicabut tersebut tidak berlalu lalu, alias tidak bisa digunakan transaksi.

Tapi jangan khawatir, beberapa daftar uang yang dicabut masih dapat ditukar masyarakat ke kantor Bank Indonesia.

Dilansir dari www.bi.go.id, ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.

Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.

Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.

Berikut daftar uang Rupiah yang telah dicabut:

UANG KERTAS

1. Rp 10.000/TE 1979 

2. Rp 5.000/TE 1980

3. Rp 1.000/TE 1980

4. Rp 500/TE 1982

5. Rp 100/TE 1984

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved