Daftar Uang Dicabut
DAFTAR Uang Rupiah yang Dicabut Masih Bisa Ditukar Masyarakat di Bank
Tapi jangan khawatir, beberapa daftar uang yang dicabut masih dapat ditukar masyarakat ke kantor Bank Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Uang-kartal-tahun-emisi-TE-lama-yang-akan-ditarik-Bank-Indonesia.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM - Bank Indonesia mencabut beberapa uang rupiah.
Uang rupiah yang sudah dicabut Bank Indonesia, mulai dari uang logam hingga uang kertas.
Otomatis, uang yang dicabut tersebut tidak berlalu lalu, alias tidak bisa digunakan transaksi.
Tapi jangan khawatir, beberapa daftar uang yang dicabut masih dapat ditukar masyarakat ke kantor Bank Indonesia.
Dilansir dari www.bi.go.id, ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.
Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.
Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Berikut daftar uang Rupiah yang telah dicabut:
UANG KERTAS
1. Rp 10.000/TE 1979
2. Rp 5.000/TE 1980
3. Rp 1.000/TE 1980
4. Rp 500/TE 1982
5. Rp 100/TE 1984
| Putera Asal Majene Herson Rasyha Wakili Indonesia Lomba ALOHA Aritmatika Tingkat Dunia di Panama |
|
|---|
| Asosiasi Tambang Sulbar Ingatkan Pengelolaan LTJ di Mamuju Tak Bisa Disamakan Tambang Biasa |
|
|---|
| Menjaga Bahasa Mamuju Menjaga Identitas Kultural |
|
|---|
| Imbas Rupiah Melemah Kedelai Naik Perajin Tempe di Mamuju Kecilkan Ukuran Tempe Harga Tetap |
|
|---|
| Yuran Mengaku PSM Persiapan Sepekan untuk Lawan Persib Ingin Akhiri Liga di Posisi Lebih Baik |
|
|---|