26 PNS Pajak Dipecat, Karena Terima 'Uang' Dirjen Bimo : Seratus Rupiah Saja di Fraud, Saya Pecat

Ia berkomitmen untuk memecat siapa pun yang terbukti melakukan kecurangan, sekecil apa pun nilainya.

Editor: Abd Rahman
Istimewa
PEGAWAI PAJAK- Sebanyak 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dipecat karena terbukti melanggar menyalahgunukan wewenang. 

Ia menjelaskan bahwa penyusunan piagam dilakukan secara inklusif, melibatkan berbagai pihak seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama.

“Upaya membangun dan menjaga kepercayaan wajib pajak adalah prioritas utama yang harus kita perjuangkan bersama,” tambahnya.

Bimo Wijayanto resmi menjabat sebagai Dirjen Pajak pada Mei 2025, menggantikan Suryo Utomo.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kariernya di pemerintahan cukup panjang, termasuk sebagai Asisten Deputi Investasi Strategis di Kemenko Maritim dan Investasi (2020–2024), serta Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden (2016–2020), di bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kajian Sosial, Budaya, dan Ekologi Strategis.

Sebelum itu, Bimo juga pernah berkarier di Direktorat Jenderal Pajak sebagai Analis Senior di Center for Tax Analysis (CTA) pada 2014–2015.(tribun network/nts/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Dirjen pajak pecat pegawai dirjen pajak seratus rupiah saja fraud saya pecat google vignette

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved