Senin, 15 Juni 2026

DPRD Sulbar

Buntut Temuan BPK, Komisi IV DPRD Sulbar Bakal Panggil OPD Mitra

Rahim mengingatkan, pemerintah daerah hanya memiliki waktu maksimal 60 hari untuk menyelesaikan seluruh catatan dan temuan dalam LHP BPK.

Tayang:
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Buntut Temuan BPK, Komisi IV DPRD Sulbar Bakal Panggil OPD Mitra
Tribun-Sulbar.com/Suandi
TEMUAN BPK - Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Abdul Rahim, saat ditemui di Gedung DPRD Sulbar, Senin (15/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Komisi IV DPRD Sulbar akan memanggil OPD mitra, termasuk Disdikbud Sulbar, untuk menindaklanjuti temuan BPK.
  • Terdapat sekitar 400 rekomendasi BPK yang belum sesuai ketentuan, termasuk lebih dari 100 yang belum ditindaklanjuti.
  • Temuan BPK Sulbar mencatat potensi kerugian daerah lebih dari Rp1,4 miliar akibat kelebihan bayar dan ketidaksesuaian proyek.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar) bergerak cepat merespons Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulbar Tahun Anggaran 2025.

Komisi IV menjadwalkan pemanggilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja mereka, terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar, terkait adanya temuan dan rekomendasi masa lalu yang belum dituntaskan.

Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Abdul Rahim, menegaskan pihak legislatif memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal tindak lanjut dari temuan auditor negara tersebut.

Baca juga: Spanduk Penolakan Ajakan Demo Terpasang di Mamuju dan Polman, Warga Tak Tahu yang Pasang

Baca juga: Temuan BPK Rp1,4 Miliar Kelebihan Bayar Belanja dan Proyek Gubernur SDK Janji Tuntaskan 60 Hari

"Segera setelah kami terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, tentu kami sebagai mitra akan segera melakukan pengecekan dan berkoordinasi kembali untuk segera ditindaklanjuti," ujar Abdul Rahim saat diwawancarai di Gedung DPRD Sulbar, Senin (15/6/2026).

Rahim mengingatkan, pemerintah daerah hanya memiliki waktu maksimal 60 hari untuk menyelesaikan seluruh catatan dan temuan yang tertuang dalam LHP BPK tersebut.

Soroti Ratusan Rekomendasi yang Belum Tuntas

Selain mencermati garis besar LHP yang baru diserahkan, Komisi IV DPRD Sulbar juga menaruh perhatian serius pada akumulasi rekomendasi BPK dari tahun-tahun sebelumnya yang belum diselesaikan oleh pemerintah provinsi.

Berdasarkan data BPK, dari sekitar 1.700 rekomendasi yang dikeluarkan pada periode sebelumnya (LHP 2024), masih terdapat sekitar 400 rekomendasi yang penataannya belum sesuai ketentuan.

Bahkan, lebih dari 100 rekomendasi sama sekali belum ditindaklanjuti.

Terkait hal itu, Abdul Rahim menyebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi salah satu instansi yang “rapornya merah” terkait pengadaan aset.

"Kita akan undang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera memastikan proses perbaikan. Kalau memang (asetnya) harus ditarik karena dianggap menyalahi ketentuan yang ada, ya harus segera dilakukan," tegas politisi tersebut.

Ia menambahkan, setidaknya ada dua catatan penting dari BPK tahun 2024 untuk Disdikbud Sulbar yang belum tuntas, salah satunya terkait pengadaan peralatan dan mesin yang dinilai tidak sesuai spesifikasi atau ketentuan.

"Intinya itu adalah pemberian peralatan, mesin, dan sebagainya yang dianggap BPK tidak memenuhi ketentuan yang ada," tambahnya.

Rentetan Temuan BPK di Sulbar Capai Miliaran Rupiah

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BPK RI melalui Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat, Ahmad Adib Susilo, dalam Rapat Paripurna DPRD Sulbar pada Kamis (11/6/2026), membeberkan sederet persoalan krusial dalam laporan keuangan pemerintah provinsi.

Selain persoalan aset tanah di Bandara Tampa Padang, BPK menemukan indikasi kerugian daerah akibat kelebihan pembayaran pada belanja barang/jasa dan proyek fisik infrastruktur yang totalnya mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.

Rincian temuan tersebut meliputi:

  • Kelebihan bayar belanja barang dan jasa (Rp703,3 juta): ditemukan pada Setda, Sekretariat DPRD, dan Dinas Transmigrasi Sulbar karena transaksi tidak didukung bukti riil.
  • Kelebihan bayar proyek fisik (Rp780,3 juta): terjadi pada 9 paket pekerjaan di Dinas PUPR dan BPBD Sulbar akibat kekurangan volume dan kualitas beton yang tidak sesuai spesifikasi.
  • Potensi kerugian negara (Rp694,3 juta): ditemukan pada 3 paket pekerjaan lain di Dinas PUPR Sulbar yang berpotensi membebani anggaran jika tidak segera dievaluasi. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved