Temuan BPK Rp1,4 Miliar Kelebihan Bayar Belanja dan Proyek Gubernur SDK Janji Tuntaskan 60 Hari
BPK menyatakan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada ketiga lembaga tersebut tidak didukung transaksi yang sebenarnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Rapat-Paripurna-DPRD-Provinsi-Sulawesi-Barat-di-Gedung-DPRD-Sulbar.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU -Meski meraih opini Wajar Tanpa Pengecualoan (WTP) 12 kali berturut-turut, Pemprov Sulawesi Barat masih punya beban, berupa temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025.
Mulai ketidakakuratan pengelolaan aset tetap, kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa, hingga ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada proyek infrastruktur jalan dan irigasi.
Baca juga: Penumpang Sedikit Hingga Batik Air Stop Terbang Pemprov Tetap Mau Kembangkan Bandara Tampa Padang
Baca juga: DPRD Pinrang Belajar Penyusunan Agenda Dewan ke DPRD Sulbar
Audit BPK terhadap Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan menemukan penyimpangan anggaran pada belanja barang dan jasa di tiga instansi penting, yakni Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat DPRD, serta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulbar.
BPK menyatakan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada ketiga lembaga tersebut tidak didukung transaksi yang sebenarnya.
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan daerah dengan nilai total mencapai Rp703.306.000,00 (tujuh ratus tiga juta tiga ratus enam ribu rupiah).
BPK mengeluarkan rekomendasi tegas agar Gubernur Sulbar memerintahkan Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, dan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja untuk segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkannya kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Temuan yang tidak kalah mencengangkan berada pada sektor infrastruktur fisik.
BPK mendeteksi adanya pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulbar yang menyimpang dari kontrak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan, ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan kualitas hasil pekerjaan beton semen yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disepakati dalam kontrak kerja.
Dari audit tersebut, ditemukan dua rincian nilai kerugian/potensi kerugian Potensi kelebihan pembayaran atas 3 paket pekerjaan pada Dinas PUPR senilai Rp694.374.738,48.
Kelebihan pembayaran nyata atas 9 paket pekerjaan pada Dinas PUPR dan BPBD yang totalnya mencapai Rp780.388.579,61.
Pemprov juga diminta memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran atas tiga paket pekerjaan lainnya senilai Rp694.374.738,48 agar tidak semakin membebani keuangan daerah di masa mendatang.
Angka Rp 1,4 Miliar diperoleh dari akumulasi temuan kelebihan bayar belanja barang jasa (Rp 703 juta) dan kelebihan bayar pekerjaan fisik PUPR/BPBD (Rp 780 juta).
Masalah Aset dan Utang Pengadaan Tanah
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan tajam BPK adalah carut-marutnya penatausahaan Aset Tetap Tanah dan Utang Pengadaan Tanah pada lokasi Bandara Tampa Padang.
BPK menilai pencatatan aset di kawasan tersebut tidak akurat dan belum menunjukkan jumlah keseluruhan yang sebenarnya.
| Penumpang Sedikit Hingga Batik Air Stop Terbang Pemprov Tetap Mau Kembangkan Bandara Tampa Padang |
|
|---|
| DPRD Pinrang Belajar Penyusunan Agenda Dewan ke DPRD Sulbar |
|
|---|
| Temuan BPK Rp 98 Juta, Kalaksa BPBD Sulbar: Proyek Talud Sudah Dikembalikan, Jembatan Berproses |
|
|---|
| SDK Janji Pemprov Sulbar Komitmen Tindaklanjuti Temuan BPK Serius dan Tuntas 2 Bulan |
|
|---|
| Gubernur Sulbar SDK Tegaskan Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK RI |
|
|---|