Sabtu, 13 Juni 2026

Temuan BPK Rp1,4 Miliar Kelebihan Bayar Belanja dan Proyek Gubernur SDK Janji Tuntaskan 60 Hari

BPK menyatakan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada ketiga lembaga tersebut tidak didukung transaksi yang sebenarnya

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Temuan BPK Rp1,4 Miliar Kelebihan Bayar Belanja dan Proyek Gubernur SDK Janji Tuntaskan 60 Hari
Tribun-Sulbar.com/Suandi
TEMUAN BPK - Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, menyampaikan hasil pemeriksaan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat di Gedung DPRD Sulbar, Kamis (11/6/2026). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU -Meski meraih opini Wajar Tanpa  Pengecualoan (WTP) 12 kali berturut-turut, Pemprov Sulawesi Barat masih punya beban, berupa temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025.

Mulai ketidakakuratan pengelolaan aset tetap, kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa, hingga ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada proyek infrastruktur jalan dan irigasi.

Baca juga: Penumpang Sedikit Hingga Batik Air Stop Terbang Pemprov Tetap Mau Kembangkan Bandara Tampa Padang

Baca juga: DPRD Pinrang Belajar Penyusunan Agenda Dewan ke DPRD Sulbar

Audit BPK terhadap Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan menemukan penyimpangan anggaran pada belanja barang dan jasa di tiga instansi penting, yakni Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat DPRD, serta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulbar.

BPK menyatakan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada ketiga lembaga tersebut tidak didukung transaksi yang sebenarnya.

Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan daerah dengan nilai total mencapai Rp703.306.000,00 (tujuh ratus tiga juta tiga ratus enam ribu rupiah).

BPK mengeluarkan rekomendasi tegas agar Gubernur Sulbar memerintahkan Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, dan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja untuk segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkannya kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Temuan yang tidak kalah mencengangkan berada pada sektor infrastruktur fisik.

BPK mendeteksi adanya pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulbar yang menyimpang dari kontrak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan, ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan kualitas hasil pekerjaan beton semen yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disepakati dalam kontrak kerja.

Dari audit tersebut, ditemukan dua rincian nilai kerugian/potensi kerugian Potensi kelebihan pembayaran atas 3 paket pekerjaan pada Dinas PUPR senilai Rp694.374.738,48.

Kelebihan pembayaran nyata atas 9 paket pekerjaan pada Dinas PUPR dan BPBD yang totalnya mencapai Rp780.388.579,61.

Pemprov juga diminta memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran atas tiga paket pekerjaan lainnya senilai Rp694.374.738,48 agar tidak semakin membebani keuangan daerah di masa mendatang.

Angka Rp 1,4 Miliar diperoleh dari akumulasi temuan kelebihan bayar belanja barang jasa (Rp 703 juta) dan kelebihan bayar pekerjaan fisik PUPR/BPBD (Rp 780 juta).

Masalah Aset dan Utang Pengadaan Tanah

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan tajam BPK adalah carut-marutnya penatausahaan Aset Tetap Tanah dan Utang Pengadaan Tanah pada lokasi Bandara Tampa Padang.

BPK menilai pencatatan aset di kawasan tersebut tidak akurat dan belum menunjukkan jumlah keseluruhan yang sebenarnya.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved