Sabtu, 16 Mei 2026

Bayar Pajak Kendaraan di Sulbar Bisa Dapat Emas 5 Gram

Program ini menjadi bagian dari strategi inovatif pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Bayar Pajak Kendaraan di Sulbar Bisa Dapat Emas 5 Gram
Tribun-Sulbar.com/Pemprov Sulbar
Hadiah Emas - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulbar bersama PT Jasa Raharja resmi meluncurkan program “Patuh Pajak Undian Emas Untuk yang Setia” yang ditujukan khusus bagi warga Sulbar. 

Ringkasan Berita:1. Berlangsung dari 1 Maret hingga 30 Juni 2026.
2. Hadiah Utama: Emas batangan (gold bar) dengan berat 1 gram, 2 gram, hingga 5 gram.
Syarat dan Ketentuan:
- Kendaraan harus beralamat di wilayah Sulawesi Barat.
- Kepemilikan atas nama pribadi (bukan kendaraan dinas, instansi, atau perusahaan).
- Berlaku di seluruh kantor Samsat se-Sulawesi Barat.
3. Pengumuman Pemenang: Dijadwalkan pada Juli 2026, dengan catatan pajak hadiah ditanggung oleh masing-masing pemenang.

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulbar bersama PT Jasa Raharja resmi meluncurkan program “Patuh Pajak Undian Emas Untuk yang Setia” yang ditujukan khusus bagi warga Sulbar.

Program ini menjadi bagian dari strategi inovatif pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Polisi Janji Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan di Tapalang Mamuju, Dua Pelaku Ditetapkan DPO

Baca juga: Buntut Perkelahian Pengunjung, Pemdes Tumbu Mamuju Tengah Tutup Sementara Area Wisata

Bayar pajak sekarang dan ikut undian berhadiah,” menjadi pesan utama dalam program ini.

Program undian berlangsung selama periode 1 Maret hingga 30 Juni 2026, dengan hadiah utama berupa emas batangan (gold bar) dengan berat 1 gram, 2 gram, hingga 5 gram.

Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi antara lain kendaraan harus beralamat di wilayah Sulawesi Barat, kepemilikan atas nama pribadi, serta bukan kendaraan dinas, instansi, maupun perusahaan. 

Program ini berlaku di seluruh kantor Samsat se-Sulawesi Barat.

Pemenang undian akan diumumkan pada Juli 2026, dengan ketentuan bahwa pajak atas hadiah menjadi tanggung jawab masing-masing pemenang.

Selain itu, kemudahan pembayaran juga terus ditingkatkan melalui berbagai kanal digital, termasuk penggunaan QRIS di seluruh layanan Samsat. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pembayaran lebih praktis, cepat, dan transparan.

Program ini melibatkan sinergi lintas instansi, antara lain Bapenda Sulbar, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar, serta PT Jasa Raharja sebagai mitra utama dalam pelaksanaan kegiatan.

Dorongan Kesadaran

Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menyampaikan di tempat terpisah, Rabu 25 Maret 2026,  bahwa program ini merupakan bentuk inovasi pelayanan sekaligus dorongan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Melalui program ini, kami ingin memberikan motivasi tambahan kepada masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak. Ini bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Mamuju, Rusmin, menegaskan bahwa program ini merupakan inisiatif dari Kantor Wilayah Jasa Raharja Sulawesi Selatan dan Barat yang secara khusus diperuntukkan bagi masyarakat Sulawesi Barat.

“Program undian emas ini adalah inisiatif dari Kanwil Jasa Raharja Sulselbar yang kami hadirkan khusus untuk masyarakat Sulawesi Barat. Harapannya, ini dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk lebih sadar dan patuh dalam membayar pajak kendaraan,” jelasnya.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved