Rabu, 3 Juni 2026

Berita Sulbar

Dirumahkan Sementara 2 Bulan SDK Alihkan Tugas Guru PPPK dan Paruh Waktu kepada Guru PNS

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi fiskal daerah, sebab pemerintah daerah mengakui belum mampu membayar

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Dirumahkan Sementara 2 Bulan SDK Alihkan Tugas Guru PPPK dan Paruh Waktu kepada Guru PNS
Tribun-Sulbar.com/Suandi
PELANTIKAN - Gubernur Sulbar Suhardi Duka, saat ditemui usai pelantikan pejabat eselon III dan fungsional di Kantor Gubernur Sulbar, Senin (9/3/2026). SDK menyebutkan tugas guru PPPK dan Paruh Waktu yang dirumahkan akan diambil alih guru PNS 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK) akan memberlakukan work from home (WFH) selama dua bulan bagi ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPPK paruh Waktu.

Sehingga mereka kini tak perlu lagi bekerja di kantor.

Baca juga: Gubernur Sulbar: Pelayanan Kesehatan Harus Responsif Selama Masa Mudik Lebaran 2026

Baca juga: Tambang Pasir di Kalindu Pasangkayu Disegel Polisi atas Kasus Dugaan Ilegelal dan Penggelapan

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi fiskal daerah, sebab pemerintah daerah mengakui belum mampu membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PPPK serta PPPK paruh waktu.

Meski bekerja dari rumah, para pegawai tersebut tetap menerima gaji bulanan.

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah.

“Kami menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PPPK dan PPPK paruh waktu tidak dapat dibayarkan karena tidak teralokasi dalam APBD 2026,” ujar Suhardi Duka, Senin (16/3/2026) lalu.

Namun, pegawai tetap dapat diminta masuk kerja jika dibutuhkan oleh pimpinan OPD masing-masing.

“Mereka WFH selama dua bulan dan tidak perlu ke kantor, kecuali jika diminta oleh pimpinan OPD,” ujarnya.

Kebijakan ini juga berdampak pada sektor Pendidikan kata SDK. 

Guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) diminta mengambil alih sebagian jam mengajar yang sebelumnya diampu oleh guru PPPK dan PPPK paruh waktu.

Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan tersebut. 

Peninjauan pertama dijadwalkan pada 16 April dan kembali dievaluasi pada 16 Mei.

“Jika kondisi masih sama, kemungkinan kebijakan WFH bisa diperpanjang lagi,” kata Suhardi Duka usai rapat dadakan dengan Sekda, Bapenda, BPKAD, dan perwakilan BKPSDM untuk mengkaji terkait THR dan Gaji 13 bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

Tidak Bisa Masuk Anggaran Perubahan

SDK menuturkan, pemerintah daerah juga tidak menemukan ruang fiskal untuk menambah anggaran melalui APBD Perubahan. 

Upaya peningkatan pendapatan daerah pun dinilai tidak memungkinkan.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved