Selasa, 2 Juni 2026

Remisi Hari Raya Idulfitri

540 Napi di Sulbar Dapat Remisi Idul Fitri 2026, Kasus Narkoba Paling Banyak

Berdasarkan data rekapitulasi, besaran pengurangan masa hukuman yang diterima warga binaan bervariasi

Tayang:
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto 540 Napi di Sulbar Dapat Remisi Idul Fitri 2026, Kasus Narkoba Paling Banyak
Tribun Sulbar / Lukman Rusdi
Rutan Mamuju yang berada di Jl Pengayoman, Kelurahan Rimuku, Kecamatan, Mamuju, Sulbar. Minggu (31/3/2024) siang. 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 540 narapidana di Lapas dan Rutan se-Sulawesi Barat menerima Remisi Khusus Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026, dengan penerima terbanyak berasal dari Lapas IIB Polewali dan Rutan Mamuju.
  • Besaran pengurangan masa hukuman yang diterima warga binaan bervariasi dari 15 hari hingga 2 bulan, sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
  • Kasus narkotika mendominasi penerima remisi dengan 300 orang, disusul kasus perlindungan anak 109 orang dan pembunuhan 36 orang.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 540 narapidana yang tersebar di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sulawesi Barat (Sulbar) menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Pemberian pengurangan masa hukuman ini didominasi narapidana kasus narkotika.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulbar, Ramdani Boy, mengatakan pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap para warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Baca juga: Pengumuman Layanan Keimigrasian Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri 1447H

Baca juga: Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Temui Direktur Pidana, Bahas Layanan AHU

"Total ada 540 orang yang mendapatkan remisi tahun ini. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat nanti," ujar Ramdani saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/2026).

Rincian Besaran Remisi

Berdasarkan data rekapitulasi, besaran pengurangan masa hukuman yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. 

Ramdani merincikan Lapas IIB Polewali menjadi satuan kerja dengan penerima remisi terbanyak, disusul oleh Rutan Mamuju. 

Secara keseluruhan, distribusi penerima remisi di Sulbar yaitu Lapas IIB Polewali 170 orang, Rutan Mamuju158 orang.

Rutan Pasangkayu 67 orang, Rutan Majene 54 orang, Lapas III Mamasa 43 orang, LPP Mamuju 31 orang, dan  LPKA Mamuju 17 orang.

Kasus Narkotika Mendominasi

Dilihat dari klasifikasi tindak pidana, kasus penyalahgunaan narkotika menempati urutan teratas dengan jumlah 300 narapidana

Di urutan kedua adalah kasus perlindungan anak sebanyak 109 orang, diikuti oleh kasus pembunuhan sebanyak 36 orang.

Selain itu, remisi juga diberikan kepada narapidana kasus lainnya seperti korupsi (17 orang), pencurian (20 orang), UU Kesehatan (21 orang), hingga pelanggaran UU ITE (1 orang).

Ramdani menegaskan seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan tanpa dipungut biaya.

"Semua sudah sesuai prosedur dan memenuhi syarat administratif maupun substantif," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved