Imigrasi
Pengumuman Layanan Keimigrasian Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri 1447H
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/vbggfgf.jpg)
Ringkasan Berita:
- Direktorat Jenderal Imigrasi menutup sementara layanan di kantor imigrasi seluruh Indonesia pada 18–24 Maret 2026 dalam rangka libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H. Pelayanan kembali dibuka pada 25 Maret 2026.
- Masyarakat diminta menyelesaikan pengurusan paspor dan izin tinggal sebelum 17 Maret 2026 untuk menghindari penumpukan pemohon setelah libur Lebaran.
- Meski layanan kantor tutup, pemeriksaan imigrasi di bandara dan pelabuhan internasional tetap beroperasi 24 jam
TRIBUN-SULBAR.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal layanan menyambut libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Seluruh kantor imigrasi di Indonesia akan menutup layanan sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Pelayanan kepada masyarakat akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian sebelum masa libur dimulai.
Baca juga: Kakanwil Kemenkum Sulbar Instruksikan Tingkatkan Keamanan dan Kebersihan Kantor Jelang Idulfitri
Baca juga: Ramalan Shio Naga Sabtu: Fokus pada Pekerjaan dan Jaga Komunikasi
Hal itu mencakup pengurusan paspor maupun izin tinggal untuk menghindari penumpukan pemohon setelah libur panjang Idulfitri.
“Pastikan urusan keimigrasian selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup sementara, kami menyarankan masyarakat dan warga negara asing segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian,” ujar Yuldi.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kenyamanan bagi pemohon sekaligus menghindari risiko overstay selama masa cuti Lebaran.
Meski layanan administratif di kantor imigrasi diliburkan, fungsi pengawasan dan pemeriksaan di pintu masuk internasional tetap berjalan normal.
Layanan kedatangan dan keberangkatan di bandara serta pelabuhan internasional tetap beroperasi selama 24 jam. Selain itu, layanan Visa on Arrival juga tetap dibuka untuk melayani wisatawan asing.
Yuldi juga menyarankan masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak untuk memanfaatkan layanan percepatan paspor sehari jadi yang tersedia di kantor imigrasi.
Selain itu, pemohon yang paspornya telah selesai diproses diminta segera mengambil dokumen tersebut paling lambat 17 Maret 2026.
Bagi warga yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah Lebaran, Ditjen Imigrasi menyediakan kemudahan penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor.
Sementara untuk kondisi darurat, seperti kebutuhan pengobatan di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat guna mendapatkan pelayanan khusus.
“Jangan lupa memantau informasi terbaru melalui situs resmi imigrasi dan media sosial agar tetap mendapatkan pembaruan selama masa libur panjang ini,” tutup Yuldi.(*)
| Imigrasi Polewali Mandar Tertibkan Administrasi Kawin Campuran |
|
|---|
| Jempol MaMa di Majene Imigrasi Polman Layani 7 Pengurusan Paspor Baru & 6 Paspor Habis Masa Berlaku |
|
|---|
| Jempol MaMa di Majene Imigrasi Polman Layani 7 Pengurusan Paspor Baru & 6 Paspor Habis Masa Berlaku |
|
|---|
| Wirawaspada Serentak Imigrasi Polman Cek Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal WNA |
|
|---|
| Imigrasi Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai April 2026, Layanan Paspor dan TPI Tetap Normal |
|
|---|