Rabu, 3 Juni 2026

Makan Bergizi Gratis

Baru 8 dari 28 Dapur Program Makan Bergizi di Mamuju Kantongi Sertifikat Layak Sehat

Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Mamuju, Awaluddin, menyatakan 20 unit dapur lainnya sedang dalam proses pengurusan dokumen.

Tayang:
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Baru 8 dari 28 Dapur Program Makan Bergizi di Mamuju Kantongi Sertifikat Layak Sehat
Tribun-Sulbar.com/Suandi
MBG - Para kepala SPPG yang mengikuti audiensi dengan DPRD Mamuju di ruang aspirasi DPRD, Rabu (25/2/2026 
Ringkasan Berita:
  • Dari 28 dapur SPPG di Mamuju, baru 8 yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
  • 20 dapur lain dalam proses sertifikasi, ditargetkan selesai dalam enam bulan, dengan kendala antrean laboratorium.
  • Pengawasan IPAL dan IKL dilakukan secara ketat untuk menjaga keamanan pangan dan kesehatan lingkungan.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Sebanyak 28 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau dapur umum program makan bergizi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, kini telah resmi beroperasi.

Namun, baru delapan unit yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju, dr. Sita Harit Ibrahim, menjelaskan delapan dapur yang sudah bersertifikat tersebar di Tapalang, Sinyonyoi, Lestari Karema, Binanga 1, Kalukku Tasiu, Sandoang, Bondang, dan Kabuluang 1.

Baca juga: Respons Sentimen Negatif, Ketua DPRD Mamuju Minta Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Diperbaiki

Baca juga: Pelajar Pasangkayu Keluhkan Menu MBG Ramadan, Cepat Basi Tak Bisa Dikonsumsi saat Buka

Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Mamuju, Awaluddin, menyatakan 20 unit dapur lainnya sedang dalam proses pengurusan dokumen.

Targetnya, seluruh dapur tersertifikasi dalam enam bulan ke depan.

Awaluddin menyebut kendala teknis terjadi pada pengambilan sampel air dan makanan untuk laboratorium, karena pemeriksaan mencakup seluruh wilayah Sulawesi Barat mulai dari Mamuju Tengah, Pasangkayu, hingga Polman.

Pengawasan IPAL dan Lingkungan

Terkait infrastruktur pendukung seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), SPPG dilarang beroperasi jika sistem pengolahan limbah belum tersedia.

Dinas Kesehatan juga melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) secara berkala untuk memastikan standar keamanan pangan tetap terjaga.

“Fokus kami adalah pengawasan dan koordinasi dengan dinas terkait. Untuk aspek lingkungan, IKL sudah mulai dijalankan di beberapa lokasi SPPG,” tutup Awaluddin.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi 

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved