Opini
Fraud dan Kriminalisasi Jabatan Publik
Dampaknya sangat luas: merusak legitimasi kebijakan publik, menghambat pengambilan keputusan berbasis data, dan menggerus kepercayaan publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Dr-Muhammad-Aras-Prabowo-MAk-Pengamat-Ekonomi-UNUSIA.jpg)
Penurunan kualitas ini meningkatkan risiko kesalahan dan fraud, yang pada akhirnya memperkuat praktik kriminalisasi.
Sistem pun terus berputar dalam spiral ketidakpercayaan, di mana setiap kegagalan tata kelola dijawab dengan pendekatan represif, bukan perbaikan struktural.
Pemulihan kepercayaan tidak cukup dilakukan melalui slogan reformasi birokrasi atau pengetatan penegakan hukum semata. Yang dibutuhkan adalah pemisahan tegas antara kesalahan administratif, kebijakan yang gagal, dan fraud yang disengaja.
Perlindungan hukum bagi pejabat profesional yang bertindak dengan good faith, transparansi proses audit dan penyidikan, serta penguatan due process of law menjadi prasyarat mutlak.
Tanpa itu, setiap ajakan untuk melibatkan profesional dalam pemerintahan akan terdengar kosong dan normatif.
Pada akhirnya, jabatan pemerintahan hanya akan kembali dipercaya ketika negara mampu menjamin bahwa integritas tidak dihukum, kompetensi tidak dikorbankan oleh politik, dan kesalahan sistemik tidak dibebankan kepada individu secara sewenang-wenang.
Tanpa reformasi tersebut, distrust profesional terhadap jabatan pemerintahan akan terus menguat dan negara harus membayar mahal dengan hilangnya sumber daya manusia terbaiknya.(*)