Opini
Fraud dan Kriminalisasi Jabatan Publik
Dampaknya sangat luas: merusak legitimasi kebijakan publik, menghambat pengambilan keputusan berbasis data, dan menggerus kepercayaan publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Dr-Muhammad-Aras-Prabowo-MAk-Pengamat-Ekonomi-UNUSIA.jpg)
Fenomena ini muncul ketika jabatan publik tidak lagi dipersepsikan sebagai ruang pengabdian, melainkan sebagai zona berisiko tinggi yang sarat dengan potensi kriminalisasi.
Bagi banyak profesional akuntan, ekonom, auditor, insinyur, maupun akademisi—mengisi jabatan pemerintahan sering kali dipandang bukan sebagai kehormatan, tetapi sebagai pertaruhan reputasi, karier, bahkan kebebasan pribadi.
Ketakutan tersebut bukan paranoia, melainkan respons rasional terhadap praktik kriminalisasi yang kerap menyertai pengelolaan keuangan negara.
Dalam banyak kasus, kesalahan administratif, perbedaan interpretasi kebijakan, atau keputusan diskresioner yang diambil dalam kondisi keterbatasan data dan tekanan politik, dapat ditarik menjadi dugaan fraud.
Profesional yang terbiasa bekerja dalam lingkungan korporasi atau akademik dengan kepastian hukum dan standar prosedural yang jelas, mendapati bahwa ruang kebijakan di pemerintahan sering kali abu-abu, tetapi konsekuensi hukumnya hitam-putih.
Masalah semakin kompleks ketika fraud tidak lagi dipahami sebagai kejahatan yang mensyaratkan mens rea (niat jahat), tetapi direduksi menjadi sekadar adanya kerugian negara versi audit tertentu.
Dalam situasi seperti ini, profesional dihadapkan pada risiko dikriminalisasi bukan karena niat memperkaya diri, melainkan karena sistem pengendalian internal yang lemah, kebijakan yang berubah-ubah, atau tekanan struktural dari atasan politik.
Ironisnya, mereka yang berusaha memperbaiki sistem justru menjadi pihak yang paling rentan.
Kriminalisasi berbasis fraud juga sering kali bersifat selektif. Tidak semua kesalahan pengelolaan keuangan diproses secara hukum; hanya kesalahan tertentu, pada waktu tertentu, dan terhadap individu tertentu.
Pola ini menciptakan persepsi kuat bahwa penegakan hukum di sektor publik tidak sepenuhnya netral, melainkan dapat menjadi instrumen politik.
Bagi profesional yang menjunjung tinggi integritas dan rasionalitas, kondisi ini menimbulkan dilema etis: masuk ke sistem yang berisiko menghukum niat baik, atau tetap berada di luar sistem yang relatif aman secara hukum.
Dampak jangka panjang dari situasi ini sangat serius. Negara kehilangan talent pool terbaiknya.
Jabatan strategis diisi bukan oleh profesional paling kompeten, melainkan oleh mereka yang paling adaptif terhadap risiko politik, paling patuh pada patron kekuasaan, atau paling siap menjadi bagian dari kompromi etika.
Dalam kondisi ekstrem, jabatan publik justru menarik individu yang memiliki ketahanan terhadap kriminalisasi karena memiliki perlindungan politik, bukan karena kompetensi dan integritas.
Distrust profesional terhadap jabatan pemerintahan juga menciptakan lingkaran setan tata kelola. Ketika profesional enggan masuk, kualitas manajemen dan akuntansi pemerintahan menurun.