Opini
Fraud dan Kriminalisasi Jabatan Publik
Dampaknya sangat luas: merusak legitimasi kebijakan publik, menghambat pengambilan keputusan berbasis data, dan menggerus kepercayaan publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Dr-Muhammad-Aras-Prabowo-MAk-Pengamat-Ekonomi-UNUSIA.jpg)
Oleh: Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak
Fenomena fraud dalam struktur pemerintahan telah berkembang menjadi isu sistemik yang bukan hanya berdampak pada kerugian finansial negara, tetapi juga memicu dinamika kriminalisasi yang sarat dengan tekanan politik.
Fraud yang awalnya merupakan pelanggaran integritas internal berubah menjadi alat kriminalisasi yang merongrong kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
Untuk memahami kompleksitas ini, perlu dikaji melalui lensa tatakelola manajemen pemerintah, akuntansi negara, struktur otorisasi keuangan, akuntabilitas berjenjang, serta hubungan antara fraud, kriminalisasi, dan politisasi jabatan pemerintahan.
Tatakelola manajemen pemerintahan merupakan fondasi utama pengendalian risiko fraud. Sistem ini mencakup kebijakan, prosedur, dan mekanisme pemantauan untuk memastikan efektivitas program pemerintah serta efisiensi penggunaan anggaran.
Baca juga: Kemenhaj Belum Dapat Legitimasi Sosial
Baca juga: Tindak Pidana Korupsi Kebocoran Impor
Di banyak birokrasi, terutama di negara berkembang, kelemahan tatakelola manajemen terlihat dari lemahnya fungsi kontrol internal, kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan, serta minimnya perlindungan bagi whistleblower. K
etiadaan mekanisme evaluasi yang independen membuka celah bagi oknum untuk mengeksploitasi sumber daya publik demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Sebuah manajemen pemerintahan yang sehat harus menerapkan prinsip good governance — transparansi, partisipasi, responsibilitas, dan akuntabilitas secara menyeluruh. Ketika tata kelola ini lemah, fraud menjadi gejala, bukan anomali.
Akuntansi pemerintah berperan sebagai sistem pelaporan kinerja dan keuangan negara yang harus mencerminkan realitas secara jujur dan akurat. Standar akuntansi pemerintah (SAP) bertujuan memastikan bahwa laporan keuangan mencerminkan penggunaan anggaran secara sah dan efisien.
Namun dalam praktiknya, manipulasi angka, seperti penggelembungan belanja, penundaan pengakuan kewajiban, atau pencatatan fiktif semakin sering terjadi.
Kasus terkini di beberapa daerah menunjukkan timbulnya laporan keuangan fiktif yang ditujukan untuk menutupi pembengkakan biaya proyek atau alokasi dana yang tidak berdasar. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem akuntansi tidak lagi dipakai sebagai alat pertanggungjawaban publik, tetapi sebagai instrumen menutupi fraud.
Otorisasi keuangan merupakan garis pertahanan pertama terhadap fraud. Struktur ini harus jelas, dengan pembagian kewenangan yang tegas, dokumentasi yang lengkap, serta audit internal dan eksternal yang independen.
Namun, realitas birokrasi di pemerintahan sering menunjukkan tumpang tindih wewenang, kurangnya pemisahan tugas, serta dominasi figur tertentu dalam pengambilan keputusan finansial.
Ketika otorisasi tidak dibatasi oleh prinsip checks-and-balances, peluang untuk manipulasi dan penyalahgunaan wewenang meningkat. Fraud tidak hanya terjadi karena niat jahat individu, tetapi juga karena sistem yang membiarkannya tumbuh subur tanpa pengawasan efektif.
Akuntabilitas berjenjang mencakup pertanggungjawaban individu pada setiap level organisasi pemerintahan dari pejabat eselon atas hingga staf pelaksana. Dalam sistem yang ideal, setiap keputusan dan tindakan dapat ditelusuri dan dievaluasi.