KemenHAM Sulbar
Kanwil HAM Sulbar Targetkan Evaluasi 5 Perda Tahun Ini, Soroti Hak Masyarakat Adat
Salah satu regulasi yang menjadi prioritas utama untuk dibedah adalah Perda Provinsi Sulbar Nomor 1 Tahun 2022
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/kemenhjam.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kanwil HAM Sulbar menargetkan evaluasi lima perda sepanjang 2026 guna memastikan regulasi daerah berperspektif hak asasi manusia dan tidak merugikan masyarakat adat.
- Perda Sulbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Hutan menjadi prioritas evaluasi karena dinilai belum mengakomodasi aspek HAM secara menyeluruh.
- Kanwil HAM Sulbar menyoroti tingginya potensi konflik agraria, khususnya di kawasan hutan lindung di Pasangkayu, sebagai alasan pentingnya peninjauan perda tersebut.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Barat (Sulbar) membidik lima peraturan daerah (perda) untuk dievaluasi sepanjang 2026.
Langkah ini diambil guna memastikan regulasi di tingkat daerah tidak mengabaikan hak-hak masyarakat, khususnya masyarakat adat.
Salah satu regulasi yang menjadi prioritas utama untuk dibedah adalah Perda Provinsi Sulbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Hutan.
Baca juga: Buaya 2,7 Meter Muncul di Permukiman Warga Mamuju Tengah, Sempat Melawan Saat Dievakuasi
Baca juga: BREAKING NEWS : 4 Warga Mamuju Diduga Jadi Korban Penipuan Haji 2026, Rugi Ratusan Juta Rupiah
Analisis dan evaluasi terhadap perda tersebut digelar di Kantor Kanwil HAM Sulbar, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Mamuju, Senin (25/5/2026).
Agenda ini menghadirkan lintas sektor, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulbar hingga Biro Hukum Setda Sulbar.
Menghindari Regulasi yang Diskriminatif
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) HAM Sulbar, I Gde Sandi Gunasta, mengatakan penelaahan ini bertujuan agar produk hukum di daerah memiliki perspektif HAM yang kuat.
Dari lima target perda tahun ini, regulasi pengelolaan hutan menjadi sorotan tajam karena dinilai belum berpihak pada hak-hak masyarakat adat.
"Tujuan kami jelas, jangan sampai ke depannya ada perda yang tidak berperspektif HAM. Tahun ini kami punya target ada lima perda yang akan dievaluasi dan ditelaah," ujar I Gde Sandi kepada wartawan.
Menurutnya, rekomendasi akhir dari tim analisis bisa berdampak signifikan pada nasib regulasi tersebut.
"Rekomendasi-rekomendasi dari hasil analisis ini akan kami sampaikan ke pihak Pemda. Hasilnya bisa berupa perbaikan, perubahan pasal, atau bahkan perda tersebut kita rekomendasikan untuk dicabut," tegasnya.
Berkaca dari Konflik Agraria di Pasangkayu
Desakan untuk mengevaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 ini mencuat setelah adanya masukan dari Biro Hukum yang menyebut aturan tersebut belum mencakup aspek HAM secara komprehensif.
Masalah ini dinilai krusial mengingat tingginya potensi konflik agraria di Sulawesi Barat.
I Gde Sandi memaparkan, ruang lingkup sengketa lahan di Sulbar sangat kompleks, terutama yang bersinggungan dengan kawasan hutan lindung.
| Kanwil HAM Sulbar Evaluasi Perda Pengelolaan Hutan, Soroti Hak Masyarakat Adat dan Konflik Agraria |
|
|---|
| KemenHAM Sulbar Undang OPD Bahas Analisis Perda No 2 Terkait Hak Penyandang Disabilitas |
|
|---|
| Kanwil Kementerian HAM Sulbar Edukasi Pencegahan Perundungan di SMPN 6 Mamuju |
|
|---|
| Kanwil Kemenham Sulbar Dorong OPD Lebih Responsif Lewat Aplikasi SIPATUH HAM 2026 |
|
|---|
| Kanwil Kementerian HAM Sulbar Evaluasi Perda Perlindungan Anak dari Perspektif HAM |
|
|---|