KemenHAM Sulbar
Kanwil Kementerian HAM Sulbar Evaluasi Perda Perlindungan Anak dari Perspektif HAM
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM yang mewakili Kepala Kantor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/kemenkums.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kanwil Sulbar menggelar evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sistem Perlindungan Anak dari perspektif HAM di Mamuju.
- Narasumber Achmad Fauzi dan Hj. Darmayanti membahas implementasi perda serta tantangan perlindungan anak di Sulbar
- Hasil sementara analisis menilai perda tersebut masih perlu penguatan pada aspek perlindungan hak anak, pengawasan, koordinasi antarinstansi, hingga pencegahan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2020.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Kementerian Hukum, Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat.
Baca juga: Tingkatkan Profesionalisme, Tiga Pejabat Kanwil Kemenkum Sulbar Akan Ikuti Penilaian Kompetensi
Baca juga: Ramalan Shio Besok Rabu, Hari Kurang Beruntung Bagi Shio Tikus dan Ayam, Harap Sabar
Dalam sambutannya disampaikan bahwa evaluasi regulasi daerah dari perspektif HAM menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan daerah selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya perlindungan terhadap hak anak.
Acara dipandu moderator dari Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, Andi Armiyanti.
Sementara materi disampaikan oleh narasumber Achmad Fauzi dan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sulawesi Barat, Hj. Darmayanti.
Dalam pemaparannya, narasumber membahas implementasi serta efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Sistem Perlindungan Anak di Sulawesi Barat.
Forum tersebut juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai tantangan dalam pelaksanaan regulasi di lapangan.
Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan peserta dari berbagai organisasi perangkat daerah, instansi terkait, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Diskusi dilakukan untuk menghimpun masukan dan rekomendasi terhadap substansi peraturan daerah yang dianalisis.
Berdasarkan hasil sementara analisis, Peraturan Daerah tentang Sistem Perlindungan Anak dinilai masih memerlukan penguatan.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain perlindungan hak anak, mekanisme pengawasan dan pelaporan, koordinasi antar perangkat daerah, serta optimalisasi pencegahan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kebijakan daerah di Sulawesi Barat semakin responsif terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak sesuai prinsip-prinsip HAM.
Selain itu, hasil analisis dan rekomendasi nantinya akan menjadi bahan masukan dalam penyempurnaan kebijakan daerah ke depan.(*)
| Tingkatkan Profesionalisme, Tiga Pejabat Kanwil Kemenkum Sulbar Akan Ikuti Penilaian Kompetensi |
|
|---|
| Wamen HAM Puji Kebebasan Berekspresi di Sulbar: 2–3 Orang Demo Tetap Dengar |
|
|---|
| Jadi Pelopor di Indonesia Timur, Sulbar Bangun Segitiga HAM Bersama Pemerintah dan Pengusaha |
|
|---|
| Gubernur Suhardi Duka Terima Kunjungan Wamen HAM, Bahas Kondisi Sosial dan Stabilitas Daerah |
|
|---|
| Kanwil Kementerian HAM Sulbar Gelar FGD Analisis Perda ASI Eksklusif dari Perspektif HAM |
|
|---|