Opini
KUHP-KUHAP Baru, Ancam Kebebasan Berpendapat
Dalam sistem demokrasi yang perlu kita ketahui bahwa rakyat adalah pemberi mandat dan pejabat adalah pelayan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Aktivis-Front-Perjuangan-Pemuda-Indonesia-FPPI-Kabupaten-Mamuju.jpg)
Perlu kita ketahui secara bersama, jika aparat bebas masuk ke ruang privat digital kita hanya berdasarkan penilaian subjektif instansi mereka, maka privasi setiap individu sudah tidak terhitung lagi.
Hukum kita sudah menghancurkan hak-hak yang seharusnya dilindungi.
Perlu kita ingat, hari ini kita tidak berbicara tentang saya, dia, atau mereka yang akan masuk penjara, tetapi tentang jutaan atau bahkan ratusan orang yang akan diam.
Pasal-pasal karet yang dibuat oleh negara menciptakan ketidakpastian hukum mengenai apa yang dianggap penghinaan dan apa yang dianggap kritik.
Situasi seperti ini akan membuat banyak individu semakin diam di tengah ketidakpastian hukum tersebut. Saya sangat yakin dengan situasi ini, ketakutan akan menjadi filter utama dalam berkomunikasi.
Dengan situasi ini, ruang publik kita akan mengalami kekosongan ide-ide segar dan yang tersisa hanyalah persetujuan monoton terhadap kebijakan penguasa hari ini.
Implementasi KUHP dan KUHAP yang represif akan paling banyak berdampak pada kelompok rentan dan masyarakat kelas bawah yang tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum yang memadai.
Saya yakin, bagi mereka yang memiliki kuasa dan modal, prosedur penahanan subjek bisa dinegosiasikan dengan aparat penegak hukum.
Namun bagi rakyat biasa, keleluasaan aparat yang luas adalah ancaman yang nyata, bisa merampas kemerdekaan berpendapat secara kejam tanpa perlawanan berarti.
Ini semakin memperlebar jurang hukum tumpul ke atas dalam melindungi kepentingan elite politik dan penguasa, dan sangat tajam ke bawah untuk membungkam kritik masyarakat yang terzalimi.
Dalam sistem demokrasi yang perlu kita ketahui bahwa rakyat adalah pemberi mandat dan pejabat adalah pelayan.
Bukankah sangat tidak masuk akal jika sang majikan bisa dipidana karena mengeluhkan kinerja pelayannya?
Negara membuat aturan dan memberikan keleluasaan yang sebebas-bebasnya pada lembaga negara adalah sebuah bentuk feodalisme modern yang mencoba memposisikan rakyat sebagai subjek yang patuh dan taat pada aturan negara meskipun rakyat berada dalam posisi terkriminalisasi.
Mendidik rakyat dengan pergerakan
Mendidik penguasa dengan perlawanan
Menolak tunduk, menuntut tanggung jawab
(*)