Opini
KUHP-KUHAP Baru, Ancam Kebebasan Berpendapat
Dalam sistem demokrasi yang perlu kita ketahui bahwa rakyat adalah pemberi mandat dan pejabat adalah pelayan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Aktivis-Front-Perjuangan-Pemuda-Indonesia-FPPI-Kabupaten-Mamuju.jpg)
Oleh: Aktivis FPPI Mamuju, Resky
TRIBUN-SULBAR.COM – Hari ini, kita seolah berdiri di ambang pintu sebuah era, di mana situasi kritis mungkin akan menjadi barang mewah yang berbahaya, menyoal berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada Januari 2026.
Kita sadar bahwa hari ini bukan sekadar pergantian buku hukum semata, ini adalah pergeseran tentang bagaimana negara memandang warga negaranya.
Jika sebelumnya kita merasa memiliki hak untuk marah pada kebijakan yang merusak lingkungan atau bahkan jengkel pada kelakuan para pejabat, kini kejengkelan itu bisa berujung pada jeruji besi.
Baca juga: Respon Wacana Penambahan Dana Parpol, FPPI Mamuju Soroti Potensi Penyalahgunaan
Baca juga: FPPI Mamuju Tolak Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Hari ini kita sedang berada pada masa di mana kejujuran dalam berpendapat harus berhadapan dengan pasal-pasal yang siap menerkam di arah kita.
Logika dasar yang perlu kita pertanyakan ialah mengenai penghinaan terhadap lembaga negara.
Kendati pemerintah berdalih untuk menjaga martabat, kita harus jeli membedakan antara manusia sebagai pribadi dengan lembaga sebagai benda mati.
Presiden, DPR, Mahkamah, dan yang lainnya adalah sebuah lembaga. Rasa terhina hanya bisa dimiliki oleh manusia yang punya nurani dan perasaan, beda dengan institusi.
Maka sangat aneh jika kritik terhadap kinerja buruk sebuah lembaga dianggap sebagai serangan pribadi yang layak dipidana. Niscaya ini akan memberikan hak istimewa terhadap pejabat agar mereka tidak tersentuh oleh kritik.
Padahal yang perlu kita ketahui, dalam negara demokrasi, mereka yang seharusnya bekerja untuk kita (rakyat), bukan malah sebaliknya.
Kombinasi antara KUHP dan KUHAP adalah sebuah lubang besar yang dibuat sangat rapi.
Lihat saja dalam Pasal 240 dan 241 KUHP.
Negara bisa mempidanakan siapa saja yang dianggap menghina pemerintah, baik melalui tulisan di media sosial terlebih melakukan kritik secara langsung.
Bahayanya lagi, aturan ini diperkuat oleh KUHAP baru yang memberikan kewenangan luas bagi aparat untuk menahan seseorang hanya berdasarkan penilaian sepihak mengenai potensi kerusakan atau kerusuhan.
Belum lagi kewenangan penggeledahan digital dan pemblokiran akun tanpa perlu izin pengadilan.