Jumat, 22 Mei 2026

Opini

KUHP-KUHAP Baru, Ancam Kebebasan Berpendapat

Dalam sistem demokrasi yang perlu kita ketahui bahwa rakyat adalah pemberi mandat dan pejabat adalah pelayan.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto KUHP-KUHAP Baru, Ancam Kebebasan Berpendapat
dokumen pribadi/Resky
Aktivis Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Kabupaten Mamuju 

Oleh: Aktivis FPPI Mamuju, Resky

TRIBUN-SULBAR.COM – Hari ini, kita seolah berdiri di ambang pintu sebuah era, di mana situasi kritis mungkin akan menjadi barang mewah yang berbahaya, menyoal berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada Januari 2026.

Kita sadar bahwa hari ini bukan sekadar pergantian buku hukum semata, ini adalah pergeseran tentang bagaimana negara memandang warga negaranya.

Jika sebelumnya kita merasa memiliki hak untuk marah pada kebijakan yang merusak lingkungan atau bahkan jengkel pada kelakuan para pejabat, kini kejengkelan itu bisa berujung pada jeruji besi.

Baca juga: Respon Wacana Penambahan Dana Parpol, FPPI Mamuju Soroti Potensi Penyalahgunaan

Baca juga: FPPI Mamuju Tolak Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Hari ini kita sedang berada pada masa di mana kejujuran dalam berpendapat harus berhadapan dengan pasal-pasal yang siap menerkam di arah kita.

Logika dasar yang perlu kita pertanyakan ialah mengenai penghinaan terhadap lembaga negara.

Kendati pemerintah berdalih untuk menjaga martabat, kita harus jeli membedakan antara manusia sebagai pribadi dengan lembaga sebagai benda mati.

Presiden, DPR, Mahkamah, dan yang lainnya adalah sebuah lembaga. Rasa terhina hanya bisa dimiliki oleh manusia yang punya nurani dan perasaan, beda dengan institusi.

Maka sangat aneh jika kritik terhadap kinerja buruk sebuah lembaga dianggap sebagai serangan pribadi yang layak dipidana. Niscaya ini akan memberikan hak istimewa terhadap pejabat agar mereka tidak tersentuh oleh kritik.

Padahal yang perlu kita ketahui, dalam negara demokrasi, mereka yang seharusnya bekerja untuk kita (rakyat), bukan malah sebaliknya.

Kombinasi antara KUHP dan KUHAP adalah sebuah lubang besar yang dibuat sangat rapi.

Lihat saja dalam Pasal 240 dan 241 KUHP.

Negara bisa mempidanakan siapa saja yang dianggap menghina pemerintah, baik melalui tulisan di media sosial terlebih melakukan kritik secara langsung.

Bahayanya lagi, aturan ini diperkuat oleh KUHAP baru yang memberikan kewenangan luas bagi aparat untuk menahan seseorang hanya berdasarkan penilaian sepihak mengenai potensi kerusakan atau kerusuhan.

Belum lagi kewenangan penggeledahan digital dan pemblokiran akun tanpa perlu izin pengadilan.

Perlu kita ketahui secara bersama, jika aparat bebas masuk ke ruang privat digital kita hanya berdasarkan penilaian subjektif instansi mereka, maka privasi setiap individu sudah tidak terhitung lagi.

Hukum kita sudah menghancurkan hak-hak yang seharusnya dilindungi.

Perlu kita ingat, hari ini kita tidak berbicara tentang saya, dia, atau mereka yang akan masuk penjara, tetapi tentang jutaan atau bahkan ratusan orang yang akan diam.

Pasal-pasal karet yang dibuat oleh negara menciptakan ketidakpastian hukum mengenai apa yang dianggap penghinaan dan apa yang dianggap kritik.

Situasi seperti ini akan membuat banyak individu semakin diam di tengah ketidakpastian hukum tersebut. Saya sangat yakin dengan situasi ini, ketakutan akan menjadi filter utama dalam berkomunikasi.

Dengan situasi ini, ruang publik kita akan mengalami kekosongan ide-ide segar dan yang tersisa hanyalah persetujuan monoton terhadap kebijakan penguasa hari ini.

Implementasi KUHP dan KUHAP yang represif akan paling banyak berdampak pada kelompok rentan dan masyarakat kelas bawah yang tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum yang memadai.

Saya yakin, bagi mereka yang memiliki kuasa dan modal, prosedur penahanan subjek bisa dinegosiasikan dengan aparat penegak hukum.

Namun bagi rakyat biasa, keleluasaan aparat yang luas adalah ancaman yang nyata, bisa merampas kemerdekaan berpendapat secara kejam tanpa perlawanan berarti.

Ini semakin memperlebar jurang hukum tumpul ke atas dalam melindungi kepentingan elite politik dan penguasa, dan sangat tajam ke bawah untuk membungkam kritik masyarakat yang terzalimi.

Dalam sistem demokrasi yang perlu kita ketahui bahwa rakyat adalah pemberi mandat dan pejabat adalah pelayan.

Bukankah sangat tidak masuk akal jika sang majikan bisa dipidana karena mengeluhkan kinerja pelayannya?

Negara membuat aturan dan memberikan keleluasaan yang sebebas-bebasnya pada lembaga negara adalah sebuah bentuk feodalisme modern yang mencoba memposisikan rakyat sebagai subjek yang patuh dan taat pada aturan negara meskipun rakyat berada dalam posisi terkriminalisasi.

Mendidik rakyat dengan pergerakan

Mendidik penguasa dengan perlawanan

Menolak tunduk, menuntut tanggung jawab

(*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved