Sabtu, 18 April 2026

Remisi Natal

Kado Natal 2025 Dibalik Jeruji, 34 Napi di Sulbar Dapat Remisi, Hanya Lapas Majene Nihil

Untuk tahun ini, tidak ada narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau remisi langsung bebas. 

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Kado Natal 2025 Dibalik Jeruji, 34 Napi di Sulbar Dapat Remisi, Hanya Lapas Majene Nihil
Tribun-Sulbar.com/Suandi
REMISI NATAL - Kanwil Ditjenpas Sulbar memberikan remisi kepada warga binaan di Lapas Kelas III Mamasa, Rabu (24/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • 34 narapidana di Sulawesi Barat menerima Remisi Khusus Natal 2025, dengan Lapas Mamasa mencatatkan penerima terbanyak, yakni 11 orang. Remisi ini sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani hukuman.
  • Remisi Khusus Natal 2025 diberikan kepada 34 narapidana di Sulbar, tanpa ada yang langsung bebas. Remisi ini berdasarkan penilaian objektif atas perilaku baik dan partisipasi dalam pembinaan.
 

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – 34 narapidana di Sulawesi Barat mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal 2025 sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku mereka. 

Lapas Kelas III Mamasa menjadi satu-satunya satuan kerja dengan penerima remisi terbanyak, mencatatkan 11 orang yang mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Remisi ini tersebar di beberapa unit pemasyarakatan di Sulawesi Barat. 

Baca juga: Aura Kasih Bantah Rumor Hubungan Spesial dengan Ridwan Kamil, Akan Laporkan Pembuat Hoaks

Baca juga: Kronologi Kebakaran Rumah di Babana Mateng, Korban Rugi Rp135 Juta

Rutan Mamuju menyusul dengan 9 orang penerima remisi, diikuti oleh Rutan Pasangkayu (6 orang), Lapas IIB Polewali (5 orang), LPKA Mamuju (2 orang), dan LPP Mamuju (1 orang). 

Sementara itu, Rutan Majene terpaksa mencatatkan angka nihil untuk penerima remisi tahun ini.

Ketua Tim Pembinaan Narapidana dan Anak Kanwil Ditjenpas Sulbar, Fathur, menegaskan pemberian remisi bukanlah sekadar hadiah, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku warga binaan. 

Untuk tahun ini, tidak ada narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau remisi langsung bebas. 

Semua penerima remisi mendapat Remisi Khusus I (RK I), yang berarti pengurangan sebagian masa hukuman.

Syarat Ketat yang Harus Dipenuhi

Proses pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 10 ayat (2). 

Tiga kriteria utama yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan penurunan tingkat risiko. 

Semua aspek ini dinilai secara objektif melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Remisi Diberikan Berdasarkan Hasil Asesmen

Selain penilaian melalui SPPN, narapidana juga harus melalui asesmen oleh tim ahli untuk memastikan bahwa mereka sudah siap kembali ke masyarakat. 

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved