Remisi Natal
34 Narapidana di Sulbar Dapat Remisi Natal Termasuk 3 Koruptor
Sementara itu, narapidana dengan kasus khusus juga turut mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ramdani-Boy-janji-tindak-tegas.jpg)
Ringkasan Berita:Rincian remisi yang diterima bervariasi, dengan rincian sebagai berikut:- 15 Hari: 6 orang- 1 Bulan: 23 orang- 1 Bulan 15 Hari: 3 orang- 2 Bulan: 2 orang
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 34 narapidana di Sulawesi Barat (Sulbar) mendapatkan Remisi Khusus (RK) dalam rangka memperingati Hari Raya Natal 2025.
Sebagian besar merupakan warga binaan yang terjerat kasus pidana umum.
Rinciannya narapidana kasus pidana umum mendominasi daftar penerima remisi kali ini, yakni sebanyak 14 orang.
Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Aries dan Taurus Hadapi Situasi Berbeda
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulbar Senin 22 Desember, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang
Disusul kasus anak sebanyak 13 orang.
Sementara itu, narapidana dengan kasus khusus juga turut mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Di antaranya 4 dari kasus narkotika dan 3 dari kasus korupsi.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Sulbar, Ramdani Boy, mengatakan pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik dan memenuhi syarat administratif maupun substantif.
"Tahun ini total ada 34 orang yang menerima remisi Natal. Pemberian ini didasarkan pada perilaku mereka selama masa pembinaan yang dinilai progresif," ujar Ramdani Boy saat dikonfirmasi, Minggu (21/12/2025).
Sebaran Narapidana
Pemberian remisi ini tersebar di beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulbar.
Lapas Kelas III Mamasa menjadi satuan kerja dengan penerima terbanyak, yakni 11 narapidana.
Sebaran narapidana penerima remisi yakni Lapas III Mamasa 11 orang.
Rutan Mamuju sebanyak 9 orang, kemudian Rutan Pasangkayu 6 orang, Lapas IIB Polewali 5 orang, LPKA Mamuju 2 orang dan LPP Mamuju 1 orang.
Ramdani Boy berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus berkelakuan baik selama sisa masa pidananya.
"Remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tapi stimulus agar mereka menyadari kesalahan dan tidak mengulangi tindak pidana setelah kembali ke masyarakat nanti," pungkasnya.(*)
Rincian remisi yang diterima bervariasi, dengan rincian sebagai berikut:
- 15 Hari: 6 orang
- 1 Bulan: 23 orang
- 1 Bulan 15 Hari: 3 orang
- 2 Bulan: 2 orang
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi
| Kado Natal 2025 Dibalik Jeruji, 34 Napi di Sulbar Dapat Remisi, Hanya Lapas Majene Nihil |
|
|---|
| 3 Narapidana Koruptor di Sulbar Dapat Pengurangan Masa Tahanan |
|
|---|
| 33 Narapidana di Sulbar Dapat Remisi Khusus Natal 2024 |
|
|---|
| 3 Narapidana Koruptor di Sulbar Terima Remisi Hari Raya Natal 2024 |
|
|---|
| 40 Warga Binaan Dapat Remisi Natal 2022, Robianto: Ini Memotivasi Agar Selalu Ikuti Aturan Lapas |
|
|---|