Selasa, 21 April 2026

Remisi Natal

3 Narapidana Koruptor di Sulbar Dapat Pengurangan Masa Tahanan

Selain narapidana korupsi, remisi juga diberikan kepada warga binaan dari kasus lainnya.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto 3 Narapidana Koruptor di Sulbar Dapat Pengurangan Masa Tahanan
Lapas Polewali
REMISI - Ilustrasi 34 tahanan di Sulbar terima remisi natal 2025, termasuk tiga narapidana koruptor. Lapas Kelas IIB Polewali Kantor Kanwil Kemenkumham Sulbar terus berupaya meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui sosialisasi peraturan tata tertib, Kamis, 10 Oktober 2024. Sebanyak 700 narapidana dan anak binaan beragama Islam di Sulawesi Barat (Sulbar) diusulkan menerima remisi khusus Idulfitri 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Tiga narapidana kasus korupsi di Sulbar menerima Remisi Khusus Natal 2025.
  • Total 34 warga binaan mendapat pengurangan masa tahanan, mayoritas pidana umum.
  • Lapas Kelas III Mamasa menjadi UPT dengan penerima remisi terbanyak.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Tiga narapidana kasus korupsi di Sulawesi Barat (Sulbar) mendapatkan pengurangan masa tahanan melalui Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal 2025.

Selain narapidana korupsi, remisi juga diberikan kepada warga binaan dari kasus lainnya.

Total penerima Remisi Natal 2025 di Sulbar mencapai 34 orang.

Baca juga: 34 Narapidana di Sulbar Dapat Remisi Natal Termasuk 3 Koruptor

Mayoritas penerima merupakan narapidana pidana umum.

Sebanyak 14 orang tercatat sebagai narapidana pidana umum.

Sementara itu, 13 orang lainnya merupakan anak binaan.

Narapidana kasus khusus juga turut menerima remisi.

Terdiri dari empat narapidana kasus narkotika dan tiga narapidana kasus korupsi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulbar, Ramdani Boy, mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Total penerima remisi Natal tahun ini sebanyak 34 orang. Penilaian didasarkan pada perilaku selama menjalani masa pembinaan,” ujar Ramdani Boy, Minggu (21/12/2025).

Sebaran Penerima Remisi di Sulbar

Pemberian Remisi Natal 2025 tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulawesi Barat.

Lapas Kelas III Mamasa menjadi UPT dengan jumlah penerima terbanyak.

Sebanyak 11 warga binaan menerima remisi di lapas tersebut.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved