Kemenkum Sulawesi Barat

Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Sosialisasi Verifikasi Subtanstif Transaksi Perubahan Data PT

Dalam sesi diskusi, lebih berfokus pada mekanisme Verifikasi Subtantif pada Badan Hukum. 

Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Kemenkum Sulbar
SOSIALISASI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menghadiri Sosialisasi pelaksanaan Verifikasi Substantif Terhadap Transaksi Perubahan Data Perseroan Terbatas. 
Ringkasan Berita:
  • Kanwil Kemenkum Sulbar mengikuti sosialisasi Verifikasi Substantif perubahan data PT untuk memastikan kesesuaian transaksi seperti perubahan direksi, peralihan saham, dan ganti nama pemegang saham.
  • Verifikasi ini bertujuan meningkatkan akurasi dan kepercayaan publik terhadap data dalam SABH.
  • Banyak temuan ketidaksesuaian data notaris menjadi alasan pentingnya verifikasi sebagai langkah preventif.
 
 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menghadiri Sosialisasi pelaksanaan Verifikasi Substantif Terhadap Transaksi Perubahan Data Perseroan Terbatas.

Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh Kabid Pelayanan AHU, Wardi mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto secara virtual.

Menurut Wardi, kegiatan  ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap transaksi perubahan Perseroan Terbatas  (PT) yang mencakup perubahan data direksi/komisaris, peralihan saham, dan pergantian nama pemegang saham, telah sesuai dengan jenis transaksi dan dokumen pendukung yang diunggah.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Sulbar dan Pemda Pasangkayu Sosialisasikan Pelaksanaan Bantuan Hukum Gratis

Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya perbaikan sistem untuk menjamin akurasi, kepercayaan, dan representasi kondisi hukum yang sesungguhnya dari data yang tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Sementara itu, Direktur Badan Usaha, Andi Taletting Langi menekankan bahwa manfaat dari verifikasi subtantif adalah untuk meningkatkan kepercayaan public dan investor terhadap data Badan Hukum di Indonesia.

Ia juga menyampaikan harapan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pentingnya kebijakan pemeriksaan atau verifikasi terhadap beberapa jenis layanan perseroan.

"Yang sangat penting dilakukan sebagai upaya preventif untuk pelaku usaha dan Kementerian Hukum RI" lanjutnya.

Dalam sesi diskusi, lebih berfokus pada mekanisme Verifikasi Subtantif pada Badan Hukum. 

Hal ini dilatar belakangi oleh banyaknya temuan ketidaksesuaian data yang diajukan oleh Notaris seperti kasus Transaksi perubahan ganti nama pemegang saham diikutsertakan dalam transaksi peralihan saham, sementara akta perubahan tidak terdapat agenda perubahan ganti nama pemegang saham.(*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved