Pelantikan Sekprov Sulbar

Gubernur SDK Ingatkan Istri Junda Maulana Soal Batas di Lingkar Kekuasaan

SDK menekankan keberhasilan seorang pejabat tidak hanya ditopang oleh kemampuan profesional, tetapi juga dukungan keluarga, terutama pasangan.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Suandi/Tribun-Sulbar.com
PELANTIKAN - Gubernur Sulbar Suhardi Duka saat melantik Sekprov Sulbar di Ballroom Andi Depu, Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Senin (10/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Gubernur Sulbar Suhardi Duka menekankan pentingnya dukungan keluarga, terutama istri, terhadap Sekprov baru Junda Maulana, namun tetap dalam batas wajar.
  • Pelantikan Junda Maulana sebagai Sekprov Sulbar mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 156/TPA Tahun 2025 dan mulai bertugas sejak 22 Oktober 2025.
  • Kehadiran Sekprov baru diharapkan memperkuat koordinasi birokrasi, kinerja organisasi pemerintahan, dan percepatan agenda pembangunan daerah.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), memberikan pesan khusus kepada istri Junda Maulana saat pelantikan Junda sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar. 

SDK menekankan keberhasilan seorang pejabat tidak hanya ditopang oleh kemampuan profesional, tetapi juga dukungan keluarga, terutama pasangan.

“Saya titip kepada istri. Istri memiliki peran penting. Berilah dorongan untuk suami,” ujar SDK.

Baca juga: Junda Maulana Resmi Jadi Sekprov Sulbar, SDK Percaya Akan Jalankan Amanah dengan Baik

SDK kemudian menjelaskan bahwa dukungan tersebut tetap perlu berada pada batas yang wajar. 

“Silahkan dukung tugas-tugasnya, tapi tidak usah terlalu dalam,” lanjutnya.

Politisi Partai Demokrat itu mengingatkan dalam proses pemerintahan terdapat dinamika informasi dan strategi yang kadang tidak dapat diikuti oleh pihak di luar lingkup kerja.

“Karena mungkin saja informasinya sepihak atau mungkin saja ada strateginya, kemudian anda mengikut ke informasi yang keliru dan salah,” kata SDK.

Ia menegaskan batas tersebut penting dijaga. 

“Pada batas-batas tertentu, cukup sampai di situ batasnya saja,” tutupnya.

Pelantikan Junda Maulana berlangsung di Ballroom Andi Depu, Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Senin (10/11/2025). 

Prosesi ini merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 156/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulbar. 

Dalam keputusan tersebut, Junda ditetapkan sebagai pejabat pembina utama madya IV.B dan resmi mulai menjalankan tugas sebagai Sekprov sejak ditetapkan di Jakarta pada 22 Oktober 2025.

SDK memimpin langsung pembacaan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara pelantikan. 

Ia menilai kehadiran Sekprov baru menjadi momentum untuk memperkuat kinerja organisasi pemerintahan, meningkatkan koordinasi birokrasi, dan mempercepat pelaksanaan agenda pembangunan daerah.

Acara pelantikan dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulbar, para bupati se-Sulbar, serta perwakilan instansi vertikal.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved