Massa Datangi DPRD Sulbar Desak Pemerintah Tutup Sementara 5 Bank Diduga Tak Kantongi SLO Listrik

Sebanyak lima bank di Mamuju dianggap tidak mengantongi SLO instalasi listrik dan genset laik pakai

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
suandi
Audiensi - Aliansi Ampera dan Fraksi Sulawesi Barat (Sulbar) mendatangi Gedung DPRD Sulbar, Senin (3/11/2025). Massa mendesak pemerintah untuk menutup sementara sejumlah bank di Mamuju yang diduga belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) atas instalasi listrik dan genset yang digunakan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Aliansi Ampera dan Fraksi Sulawesi Barat (Sulbar) mendatangi gedung DPRD Sulawesi Barat, Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kabupaten Mamuju pada Senin (3/11/2025).

Kedatangan mereka untuk menuntut pemerintah, agar segera mendisiplinkan lima bank di Mamuju. 

Dalam tuntutannya, massa mendesak pemerintah untuk menutup sementara lima  bank di Mamuju yang diduga belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) atas instalasi listrik dan genset yang digunakan.

“Kami meminta Satpol PP Provinsi Sulbar menertibkan dan menutup sementara operasional bank-bank yang terbukti belum memiliki SLO hingga mereka melengkapi kewajiban hukumnya,” ujar Koordinator lapangan aksi, Angriawan.

Baca juga: Daftar 12 Jabatan Kadis-Kabiro Pemprov Seleksi Terbuka, ASN Luar Sulbar Bisa Ikut Termasuk Makassar

Baca juga: Warga Dusun Tanjung Babia Pasangkayu Keluhkan Sapi Dilepasliarkan, Rusaki Tanaman dan Pipa Air

Aliansi Ampera menilai sejumlah bank di Mamuju tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan.

Aliansi juga mengacu pada Pasal 49 ayat (3) UU 30/2009, yang memberi dasar hukum penghentian kegiatan usaha terhadap instalasi listrik yang tidak memiliki SLO.

Angriawan menyebut, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat dan pihak terkait, terdapat indikasi kuat bahwa instalasi listrik serta genset di sejumlah kantor bank tersebut belum bersertifikat laik operasi.

Kondisi itu, menurut mereka, tidak hanya melanggar ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik dan karyawan. 

Selain itu, hal tersebut dinilai dapat menimbulkan kerugian negara akibat hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari proses sertifikasi.

“Ada unsur pelanggaran administratif yang bisa menyebabkan pencabutan izin operasional sementara,” kata Angriawan.

Melalui surat resmi yang diserahkan ke DPRD, ia mendesak Satpol PP Provinsi Sulbar, agar mengambil langkah konkret.

Aliansi berharap Satpol PP dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut demi kepastian hukum dan keselamatan publik di Sulawesi Barat.

Bank-bank yang disebut dalam aksi tersebut antara lain:

1. Bank Maybank Indonesia Cabang Mamuju

2. Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Mamuju

3. Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Mamuju

4. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Mamuju

5. Bank Mega Cabang Mamuju. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved