Jumat, 17 April 2026

Korupsi Dana Desa

Eks Kades Tanete Pao Diduga Tilep Dana Desa Rp567 Juta, Segera Diperiksa

Gelar perkara tersebut akan menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Tayang:
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Eks Kades Tanete Pao Diduga Tilep Dana Desa Rp567 Juta, Segera Diperiksa
TribunPekanbaru
KORUPSI DANA DESA - Eks Kades Tanete Pao, Tapalang, Mamuju, Sulbar segera diperiksa kasus dugaan korupsi dana desa 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Polresta Mamuju akan segera memeriksa mantan Kepala Desa Tanete Pao, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, terkait dugaan korupsi dana desa senilai Rp567 juta.

Mantan kades tersebut menjabat pada periode 2013–2019.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, mengatakan tahapan awal penyelidikan dimulai dengan pemeriksaan terhadap saksi ahli auditor.

Baca juga: Inspektorat Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa di Mamuju, Negara Rugi Rp1,1 Miliar

Baca juga: Kanwil DJPb Sulbar Ungkap Dampak Hilangnya Dana Desa Tapandullu Rp 388 Juta

“Mulai hari ini dilakukan pemanggilan auditor. Tiga hari kemudian dijadwalkan pemanggilan terhadap terlapor, yaitu mantan kepala desa yang bersangkutan,” ujar Herman saat ditemui di Mapolresta Mamuju, Jalan KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Selasa (30/9/2025).

Setelah pemeriksaan terhadap terlapor selesai, penyidik akan menggelar ekspose atau gelar perkara di Polda Sulbar bersama tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Gelar perkara tersebut akan menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Kerugian Negara Capai Setengah Miliar Lebih

Inspektur Inspektorat Kabupaten Mamuju, Muhammad Yani, membenarkan adanya dugaan penyimpangan dana desa di Tanete Pao.

Pihaknya telah menyelesaikan audit investigasi sekaligus perhitungan kerugian negara atas laporan tersebut.

“Kerugian negara yang dihitung mencapai sekitar Rp567 juta. Sebagian besar berasal dari kegiatan fiktif, baik fisik maupun nonfisik, yang tidak dipertanggungjawabkan,” ungkap Yani saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/9/2025).

Yani menjelaskan, laporan dugaan korupsi itu pertama kali muncul pada 2019.

Setelah dilakukan proses audit, hasilnya telah diserahkan ke Polresta Mamuju untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Saat ini, proses penyelidikan kasus masih berjalan di tangan aparat kepolisian.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved