Mamuju

Ngaku Penuhi Syarat Pengukuhan, Nama Kades Banuada Mamuju Tak Ada di Daftar Jelang Pelantikan

Keputusan ini didasarkan pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri untuk memperpanjang jabatan selama dua tahun.

Editor: Abd Rahman
Istimewa
Pengukuhan Kades - Eros (kanan), saat menyerahkan bukti dukungan BPD Banuada, ke Dinas PMD Mamuju, Selasa (23/9/2025). Ia mempertanyakan alasan kepala desanya, Paipinan Tikirik, tidak ikut dikukuhkan kembali meski telah memenuhi persyaratan administrasi. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) di Mamuju menyisakan polemik. 

Seorang tokoh pemuda dari Desa Banuada bernama Eros , mempertanyakan mengapa kepala desa mereka, Paipinan Tikirik, tidak ikut dikukuhkan meski sudah memenuhi semua persyaratan.

Pengukuhan yang dilakukan oleh Bupati Mamuju pada Selasa (23/9/2025) itu seharusnya mencakup 29 kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara November 2023 hingga Januari 2024. 

Baca juga: Guru Sekolah Swasta Lulus PPPK Paruh Waktu di Mateng, Akan Dipindahkan ke Sekolah Negeri

Baca juga: Tak Diusulkan Jadi PPPK,Honorer Teknisi DPRD Mamuju Berlinang Air Mata, Bupati Minta Maaf

Keputusan ini didasarkan pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri untuk memperpanjang jabatan selama dua tahun.

Menurut Eros, Desa Banuada sebenarnya sudah masuk dalam daftar. 

Namun, jelang acara pengukuhan, nama Paipinan Tikirik mendadak tidak tercantum dalam daftar undangan.

"Kami sudah urus semua persyaratan, termasuk surat keterangan sehat. Tapi saat pengukuhan kemarin, Paipinan tidak diundang," kata Eros saat mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mamuju.

Eros menjelaskan, sempat ada keputusan internal dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menolak pengukuhan Paipinan. 

Namun, hal itu dinilai tidak mewakili suara warga. 

BPD kemudian menggelar pertemuan ulang pada 29 Agustus 2025, yang menghasilkan persetujuan dari empat dari lima anggota BPD. 

Selain itu, sekitar 300 warga juga melampirkan tanda tangan dukungan.

"Semua syarat sudah lengkap. Ada surat kesehatan, persetujuan BPD, dan dukungan warga. Itu semua kami serahkan ke PMD dan DPRD Mamuju," tegas Eros.

Menanggapi hal ini, Tenaga Ahli Muda Fungsional Dinas PMD Mamuju, Rahim, membenarkan bahwa pihaknya sempat menerima surat penolakan dari warga. 

Ia mengakui, surat dukungan dari BPD dan warga baru masuk setelah proses pengukuhan selesai.

"Surat dukungan itu kami terima terlambat. Kami akan menyerahkannya ke pimpinan untuk dicarikan solusi," ujar Rahim.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved