Makan Bergizi Gratis

IGI Mamuju Tengah Dukung Guru Jadi Penanggung Jawab Program MBG

Menurut Mahmud, pelibatan guru dalam pengawasan MBG akan meningkatkan kewaspadaan dan tanggung jawab di lingkungan sekolah.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
Sandi Anugrah/Tribun-Sulbar.com
Program MBG – Ketua IGI Mamuju Tengah, Mahmud, saat ditemui di SMPN 6 Topoyo, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Senin (13/10/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, menyatakan dukungan terhadap wacana penunjukan guru sebagai penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah.

Hal itu disampaikan Ketua IGI Mateng, Mahmud, saat ditemui di SMPN 6 Topoyo, Jalan Poros Bayor, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Mateng, Senin (13/10/2025).

Menurut Mahmud, pelibatan guru dalam pengawasan MBG akan meningkatkan kewaspadaan dan tanggung jawab di lingkungan sekolah.

Baca juga: Kata Guru SMPN 6 Topoyo Mamuju Tengah Soal Menu Makan Bergizi Gratis

“Kami merespons baik jika program MBG melibatkan pihak sekolah, agar pelaksanaannya benar-benar bertanggung jawab,” ujar Mahmud.

Ia menambahkan, para guru selama ini sudah secara sukarela mengawasi pelaksanaan MBG sebagai bentuk kepedulian terhadap peserta didik, bahkan sebelum ada wacana resmi.

Mahmud menilai, jika nantinya guru diberi tugas resmi disertai insentif, maka hal itu akan semakin memperkuat rasa tanggung jawab mereka.

“Tentu kami sangat mendukung,” tegasnya.

Surat Edaran Penunjukan Guru Penanggung Jawab MBG

Dukungan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG di Sekolah Penerima Manfaat.

Dalam SE tersebut, sekolah penerima MBG diwajibkan menunjuk 1 hingga 3 guru sebagai penanggung jawab distribusi MBG. Penunjukan dilakukan oleh kepala sekolah dengan prioritas pada guru bantu dan honorer.

Sistem pelaksanaannya bersifat rotasi harian agar beban tugas lebih merata.

Sebagai bentuk penghargaan, guru yang ditugaskan akan menerima insentif sebesar Rp100.000 per hari.

Dana ini bersumber dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah masing-masing, dan dicairkan setiap 10 hari sekali.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved