Takut Terjerat Hukum Pedagang di Mamuju Tengah Tak Mau Lagi Jual Rokok Ilegal

Pemilik kios, Rana mengatakan, dirinya sudah tidak pernah mengambil rokok ilegal sejak pengungkapan kasus rokok ilegal beberapa waktu lalu

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Ilham Mulyawan
sandi Anugrah
ROKOK ILEGAL - Sejumlah merk rokok terpajang di kios pedagang di Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Minggu (12/10/2025). (Sandi/Tribun) 

Polisi menyita 17 dus rokok illegal, dengan rincian 13.600 pax dengan total 272 ribu batang rokok disita Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar bersama Dinas Perdagangan melalui Operasi Satgas Pangan.

Adapun rokok ilegal tanpa pita cukai itu terdiri dari berbagai merek mulai merek Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard, dan SIP. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved