Bocah Dipukul di Mateng

Polisi Periksa 5 Saksi di Kasus Penganiyaan Bocah 12 Tahun di Mamuju Tengah

Sementara itu, Ibu korban, Arnikawati mengatakan, ia sudah dimintai keterangan bersama anaknya

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Abd Rahman
Sandi Anugrah
BOCAH DIPUKULI - Unit PPA Satreskrim Polres Mateng saat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Mapolres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Jumat (12/9/2025). (Sandi/Tribun) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Kepolisian Resort (Polres) Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) periksa sejumlah  saksi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah asal Desa Kambunong , Kecamatan Karossa inisial D (11) hingga babak belur.

Kasat Reskrim Polres Mateng, AKP Eru Reski mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sudah menandatangani kasus tersebut.

Menurutnya, pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi dari pihak korban.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 11, Meneladani Kezuhudan Sayyidah Fathimah dan Ali bin Abi Thalib

Baca juga: Polisi Tak Temukan Adanya Tanda Kekerasan pada Mayat Petani Ditemukan di Polman

Sedikitnya lima saksi sudah dimintai keterangan termasuk korban dan orangtuanya.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Jumat (12/9/2025), Kanit PPA Satreskrim Polres Mateng memeriksa saksi.

Beberapa pertanyaan dilontarkan sebagai keterangan melengkapi penyelidikan kasus.

Selain itu, teman korban ikut diperiksa untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, Ibu korban, Arnikawati mengatakan, ia sudah dimintai keterangan bersama anaknya.

Ia menegaskan, meminta pelaku diproses sesuai hukum berlaku.

Sebelumnya, diberitakan bocah berinisial D (11) asal Desa Kambunong, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) mengalami dugaan penganiayaan terhadap seorang pria inisial M (18).

Ibu korban, Arnikawati mengatakan, insiden tersebut terjadi kemarin, Kamis (11/9/2025).

Menurutnya, anaknya hendak pergi bermain bersama temannya.

Namun, setiba di depan rumah pelaku, Desa Kambunong, Kecamatan Karossa, Mateng korban mendengar musik yang diputar dari dalam rumah si pelaku.

Setelah itu si anak memanggil pelaku terus berkata "Mahfir, lihatka joget,".

"Tapi anak saya tidak ada maksud mengejek," ujar Arni saat ditemui di Mapolres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Mateng, Jumat (12/9/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved