Pengedar Narkoba
Pengedar Sabu Asal Tinambung Polman Ditangkap Satres Narkoba Polres Majene
AR ditangkap pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 08.00 WITA di Lingkungan Tunda, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur Majene
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/pengedar-asal-polmand-itangkap-di-majene.jpg)
Ringkasan Berita:Ringkasan Poin-Poin Berita Narkoba Majene1. Tersangka Ditangkap: Seorang pria berinisial AR (929) ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu.2. Asal Tersangka: Warga Desa Pa’giling, Tinambung, Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.3. Ditangkap di Lingkungan Tunda, Labuang Utara, Majene, pada Selasa, 2 Desember 2025, pukul 08.00 WITA.4. Unit Penangkapan: Operasi dipimpin oleh IPTU Japaruddin, S.H., M.M. dari Satuan Reserse Narkoba Polres Majene.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Seorang pria inisial AR 929) warga Desa Pa’giling, Kelurahan Tinambung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Majene, setelah diduga terlibat aktif dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu-sabu.
AR ditangkap pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 08.00 WITA di Lingkungan Tunda, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Majene IPTU Japaruddin, S.H., M.M.
Baca juga: Waspada! Akun WhatsApp Palsu Wagub Sulbar Tawarkan Bantuan Fiktif, Jangan Terperdaya
Baca juga: Aman Sampai 6 Bulan, Bulog Mamuju Pastikan Stok Beras 2.500 Ton Cukup untuk Nataru 2025-2026
IPTU Japaruddin mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/XI/2025/SPKT.SAT.RESNARKOBA POLRES MAJENE/POLDA SULBAR tertanggal 18 November 2025.
Hasil Pengembangan
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari keterangan tersangka NAG, yang kami amankan pada 18 November 2025 di Kelurahan Lembang. Ia mengaku mendapatkan sabu dari AR di wilayah Polman,” jelas IPTU Japaruddin.
Berbekal informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan pemantauan intensif di sekitar BTN Masannang I, lokasi yang diduga sering digunakan AR untuk beraktivitas.
Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak cepat dan menangkap AR tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone Oppo, yang diduga menjadi sarana komunikasi AR dalam mengatur transaksi barang haram tersebut.
Kini, AR telah diamankan di Mapolres Majene untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus dikembangkan guna memburu jaringan lain yang terhubung dengan tersangka.
IPTU Japaruddin menegaskan komitmen Polres Majene dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan memberikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (*)
| Bisnis Sabu-sabu Selama Enam Bulan, Pria 34 Tahun di Mamuju Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Ketahuan Edarkan Sabu-sabu di Kalukku Mamuju Janda Pirang Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Janda 5 Anak di Kalukku Mamuju Ditangkap Edar Narkoba, Awalnya Kecanduan Usai Diajari Seorang Sopir |
|
|---|
| Janda 5 Anak di Bakenkeng Mamuju Ditangkap Polisi Karena Jadi Pengedar Sabu-sabu |
|
|---|
| Polda Sulbar Ringkus Oknum Polisi Pengedar Narkoba, Terancam Dipecat |
|
|---|