Janda Pengedar Narkoba

Janda 5 Anak di Kalukku Mamuju Ditangkap Edar Narkoba, Awalnya Kecanduan Usai Diajari Seorang Sopir

Dari pengakuan pelaku, awalnya dia mulai konsumsi narkoba pada Oktober 2024 saat seorang sopir lintas provinsi singgah di warungnya.

Editor: Ilham Mulyawan
Humas Polresta Mamuju
JANDA PENGEDAR SABU - Seorang janda inisial HS (46) di Kampung Bakenkeng, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mmauju, Sulbar, ditangkap polisi karena mengedar narkoba. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang janda lima anak inisial HS (46) ditangkap aparat kepolisian,setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di Kampung Bakenkeng, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polresta Mamuju setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil berisi narkotika jenis sabu yang diduga siap edar.

Baca juga: BIKIN Pangling! Dulu Bertubuh Ideal Kini Lisa Mariana Berbobot 100 Kg Ngaku Hamil Anak Ridwan Kamil

Baca juga: Ekspresi Janggal Lisa Mariana Diungkap Pakar, Ayu Aulia soal Isu Ridwan Kamil: Banyak Kebohongan

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mamuju.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu siap edar. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ardi Sutriono.

HS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

Kabid Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman Basir menambahkan,  dari pengakuan pelaku, awalnya dia mulai konsumsi narkoba pada Oktober 2024 saat seorang sopir lintas provinsi yang singgah di warungnya.

"Awalnya dia diajarkan pakai narkoba pertama kali. Tapi kecanduan dan mulai konsumsi terus berlanjut setiap sopir itu singgah hingga kecanduan lalu tertangkap setelah menjadi pengedar," ujar Herman. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved