Janda Pengedar Narkoba
Janda 5 Anak di Bakenkeng Mamuju Ditangkap Polisi Karena Jadi Pengedar Sabu-sabu
HS merupakan janda lima anak, dipergoki polisi mengedar narkoba jenis sabu-sabu.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang janda inisial HS (46) di Kampung Bakenkeng, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mmauju, Sulbar, ditangkap polisi karena mengedar narkoba.
HS merupakan janda lima anak, dipergoki polisi mengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polresta Mamuju setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Baca juga: Polres Majene Tangkap Tiga Pemuda Pengguna Narkoba Sabu-sabu, Pemasok Masih Diburu
Petugas menemukan tiga paket kecil berisi narkotika jenis sabu yang diduga siap edar oleh janda tersebut.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ardi Sutriono mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mamuju.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu siap edar. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolresta.
HS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polresta Mamuju mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.