Breaking News
Senin, 18 Mei 2026

chromebook

Laptop Bantuan Era Nadiem Masih Digunakan SDN 20 Rangas Majene, Kepsek: Belum Ada Perintah Penarikan

Kepala SDN 20 Rangas, Musa, mengaku mengetahui kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pendidikan tersebut.

Tayang:
Penulis: Anwar Wahab | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Laptop Bantuan Era Nadiem Masih Digunakan SDN 20 Rangas Majene, Kepsek: Belum Ada Perintah Penarikan
Anwar Wahab/Tribun-Sulbar.com
BANTUAN CHROMEBOOK - Chromebook di SDN 20 Rangas. Chromebook ini tetap menjadi aset penting sekolah untuk memperkenalkan teknologi dan mendukung digitalisasi pendidikan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Laptop Chromebook bantuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan era Nadiem Makarim (2019–2024) masih digunakan di SDN 20 Rangas, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Sekolah ini menerima 33 unit Chromebook. 

Hingga kini, semua perangkat masih dimanfaatkan untuk kegiatan belajar mengajar digital.

Kepala SDN 20 Rangas, Musa, mengaku mengetahui kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pendidikan tersebut.

Baca juga: Dua Mantan Menteri Jokowi Besok Akan Dipanggil KPK, Dugaan Korupsi Kuota Haji dan Chromebook

Namun, ia menegaskan belum ada instruksi resmi dari Dinas Pendidikan terkait penarikan perangkat.

“Yang pasti laptop ini masih digunakan di sekolah. Sangat membantu anak-anak belajar teknologi dan mengakses materi pembelajaran digital,” ujar Musa saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com via telepon, Jumat (5/9/2025).

Musa menambahkan, semua Chromebook hanya digunakan di lingkungan sekolah. 
Siswa tidak diperbolehkan membawa pulang perangkat demi keamanan dan menjaga kondisinya.

Ia menyebut, seluruh perangkat masih mulus dan berfungsi optimal.

Musa berharap ada kejelasan dari pemerintah soal kelanjutan program ini.

Ia ingin manfaat dari bantuan tetap bisa dirasakan siswa.

Kasus yang menimpa Nadiem kini menjadi perhatian nasional.

Pada 4 September 2025, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,3 triliun.

Nadiem ditahan selama 20 hari.

Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam penyusunan spesifikasi perangkat yang hanya cocok dengan Chromebook.

Hal ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.

Meski kasus masih berjalan, belum ada kebijakan atau perintah penarikan dari Dinas Pendidikan.

Chromebook di SDN 20 Rangas tetap menjadi aset penting sekolah.

Perangkat ini mendorong digitalisasi pendidikan dan memperkenalkan teknologi sejak dini di daerah.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Anwar Wahab

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved