Opini
Alur Psikologis Perilaku Candu Judi Online
Dalam Well Being Psychological Journal (2024:67) disebutkan, judi online berpengaruh pada dampak psikologis yang ditimbulkan oleh pelaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Nur-Salim-Ismail-dok.jpg)
Oleh: Nur Salim Ismail
Praktik judi online kini benar-benar telah menjadi fokus perhatian aparat penegak hukum. Pernyataan publik dari para petinggi kepolisian menunjukkan dua pesan penting.
Pertama, sebagai bentuk keseriusan menumpas praktik judi online. Kedua, sebagai bagian dari keresahan negara yang memerlukan perhatian dari semua pihak.
Betapa tidak, dikutip dari laman berita Katadata.co.id, pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyebut sebanyak 3,2 juta warga Indonesia bermain judi online dengan perputaran uang secara agregat mencapai Rp327 triliun pada 2023.
Pada kuartal I-2024 saja, perputaran uang sudah mencapai Rp100 triliun. Perputaran uang ini meningkat signifikan sejak 2017, di mana perputaran uangnya berada di angka Rp2 triliun.
Jika dicermati dari aspek Model judi online yang diminati masyarakat Indonesia juga beralih dari credit market pada 2015, menjadi cash market pada 2016. Pada 2023 lalu, masif melalui link alternatif dengan server luar negeri.
Masih pada laman yang sama, Perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp 517 triliun selama 2022-2023. Dengan jumlah 3,3 juta warga yang berpartisipasi, ini menunjukkan peningkatan transaksi hingga 63 persen tahun lalu.
PPATK mengidentifikasi modus judi online yang melibatkan penggunaan rekening atas nama pihak lain dan pemindahan dana ilegal ke luar negeri sebesar Rp 5,1 triliun, mengakibatkan pemblokiran sementara 3.935 rekening dengan saldo total Rp 160,6 miliar.
Praktik judi yang kian mewabah ini bukan berarti akan berakhir secara otomatis. Sebab di balik upaya tegas pihak berwenang, praktik haram tersebut telah menjelma sebagai candu yang berkepanjangan.
Dalam artian, judi bukan sebatas perilaku pelanggaran hukum semata. Melainkan telah menjadi candu yang menggerogoti mentalitas jutaan anak bangsa.
Dalam Well Being Psychological Journal (2024:67) disebutkan, judi online berpengaruh pada dampak psikologis yang ditimbulkan oleh pelaku.
Hal ini dapat dilihat dari segi kognitif, yang mencakup kemampuan berpikir atau ingatannya, segi afektif, yang mencakup perasaan dan emosinya, dan segi psikomotorik, yang mencakup tindakannya.
Hampir semua pelaku judi online mengalami masalah kesehatan, salah satunya adalah stres berkepanjangan yang banyak ditimbulkan bagi pelakunya.
Secara psikologis, kata Santosa dkk (2024), bermain judi online memberikan dampak pada individu yang introvert, karena mereka menghindari orang banyak.
Serta lebih senang menyendiri dengan ponsel mereka daripada berpartisipasi dalam aktivitas sosial yang biasa dilakukan orang-orang di sekitar mereka. Sehingga, sikap acuh tak acuh terhadap persoalan di sekelilinngya sulit terhindarkan.