Remisi Hari Raya Idulfitri
33 Warga Binaan Lapas Kelas III Mamasa Terima Remisi Hari Raya Idulfitri
Dari jumlah 74 tahanan di Lapas Kelas III Mamasa, sebanyak 33 dapat remisi hari raya.
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Pemberian-remisi-terhadap-33-tahanan-di-Lapas-Kelas-III-Mamasa.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Sebanyak 33 narapidana Lapas Kelas III Mamasa, Kabupaten Mamasa, terima remisi hari raya idulfitri, Rabu (10/4/2024) kemarin.
Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan dari negara terhadap warga binaan atas prilakunya selama menjalani masa tahanan.
Dari jumlah 74 tahanan di Lapas Kelas III Mamasa, sebanyak 33 dapat remisi hari raya.
Baca juga: 778 Narapidana se Sulbar Terima Remisi Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, 1 Langsung Bebas
Baca juga: 338 Narapidana Lapas Polman Dapat Remisi Khusus Lebaran Idul Fitri
Pemberian remisi terhadap tahanan telah menjalani masa tahanan dan berkelakuan baik.
"Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah syarat dan berkelakuan baik serta telah menjalani masa tahanan dengan baik," ujar Kepala Kalapas Mamasa Hastono saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Kamis (11/4/2024).
Adapaun besaran remisi tahanan tersebut bervariasi.
Tergantung masa tahanan masing - masing warga binaan.
"Yang diberikan remisi sebanyak 33 orang, mulai 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari," jelas Hastono.
Ia menjelasnkan, untuk mendapatkan remisi tersebut, tentu ada peryaratan.
Salah satunya ialah waktu menjalani masa tahan minimal enam bulan.
Dan juga warga binaan yang telah dinyatakan berkelakuan baik.
"Kalau yang 15 hari itu minimal enam bulan, kalau satu bulan minimal satu tahun," jelas Hastono.
Hastono meminta kepada seluruh warga binaan agar memahami bahwa remisi yang mereka terima adalah salah satu hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas Kelas III Mamasa.
"Remisi ini merupakan penghargaan dari negara atas perilaku para warga binaan dalam hari raya besar," pungkasnya.(*)
Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir
Remisi Hari Raya Idulfitri
Lapas Kelas III Mamasa
Kabupaten Mamasa
Hastono
UHC Awards 2026
Universal Health Coverage (UHC)
Pemprov Sulbar
| 540 Napi di Sulbar Dapat Remisi Idul Fitri 2026, Kasus Narkoba Paling Banyak |
|
|---|
| 9 Napi Korupsi dan 28 Napi Narkoba Rutan Mamuju Dapat Remisi Khusus di Idulfitri 2025 |
|
|---|
| 277 Narapidana di Lapas Polewali Terima Remisi Lebaran, 214 Dapat Remisi 2 Bulan |
|
|---|
| 700 Narapidana di Sulbar Dapat Remisi Idulfitri 2025, Ditjenpas Hemat Anggaran Rp 417 Juta |
|
|---|
| Rutan Mamuju Usulkan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri untuk 152 Warga Binaan |
|
|---|