Remisi Hari Raya

338 Narapidana Lapas Polman Dapat Remisi Khusus Lebaran Idul Fitri

Dari 578 orang narapidana, sebanyak 338 orang yang beragama islam menerima pengurangan masa tahanan.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Lapas Polewali
Para narapidana saat menerima remisi di Lapas Kelas II B Polewali, Jl Elang, Kelurahan Pekkkabata, Kecamatan Polewali, Polman, Rabu (10/4/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN -  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) memberikan remisi kepada warga binaan atau narapidana di hari raya Idul Fitri, Rabu (10/4/2024).

Dari 578 orang narapidana, sebanyak 338 orang yang beragama islam menerima pengurangan masa tahanan.

Narapidana yang mendapatkan remisi ini lantaran dinilai sudah berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

Baca juga: Polres Pasangkayu Sukses Amankan shalat Idul Fitri di Lapangan Merdeka

Baca juga: Curi Sarang Burung Walet di Tapalang Mamuju Lalu Meninggal Usai Dikeroyok, Keluarga Lapor Polisi

Kategori remisi yang diberikan pun berbeda-beda, sesuai dengan rentetan masa hukuman para warga binaan.

Sebanyak 39 narapidana menerima potongan masa tahanan 15 Hari, 250 orang menerima potongan satu bulan. 

Kemudian 37 orang menerima satu bulan 15 hari, dan 10 orang mendapatkan remisi dua bulan.

Kepala Lapas (Kalapas) Polewali, Mochammad Sjaefoedin, yang menyerahkan langsung remisi tersebut.

Usai menjalankan sholat id berjemaah di masjid Lapas Polewali Kelas II B, Jl Elang, Kelurahan Pekkkabata.

"Adapun narapidana yang banyak mendapatkan remisi yakni kasus penyalahgunaan narkotika," terang Mochammad Sjaefoedin kepada wartawan.

Disebutkan kebanyakan warga binaan saat ini merupakan kasus penyalahgunaan narkotika.

Sehingga mereka paling banyak atau mendominasi mendapatkan remisi pengurangan.

Untuk tahun ini, tidak ada narapidana mendapatkan remisi langsung bebas dari masa hukuman.

"Biasanya memang ada, seperti di tahun kemarin itu ada, tapi hari ini kebetulan tidak ada," lanjutnya.

Pemberian remisi, kata Sjaefoedin tidak diberikan begitu saja, ada persyaratan yang harus dijalani.

Syarat yang paling utama tentunya berkelakuan baik, dan tidak tercatat ke dalam pelanggaran.

Selain pemberian remisi, pihak lapas juga membuka kunjungan bagi keluarga yang ini menjenguk atau silaturahmi.

Jam besuk dibuka mulai pukul 12.00 Wita, setelah itu istirahat, kemudian dilanjutkan lagi pada pukul 13.30 Wita, hingga pukul 17.30 Wita.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved