Perseteruan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana ini bermula ketika Lisa Mariana mengaku anaknya adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
Lisa kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
Ridwan Kamil membantah klaim tersebut dan melaporkan balik Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.
Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025.
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nasib Lisa Mariana disorot jika hasil tes DNA negatif.
Terkait hasilnya, kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar tidak mau berandai-andai.
Namun, Muslim menyinggung pencabutan laporan polisi terhadap Lisa Mariana jika hasil tes DNA negatif.
"Ya kami nggak mau berandai-andai, tetapi nggak apa-apa kami sampaikan kalau negatif tentunya sekali lagi," ujar Muslim, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (19/8/2025). (*)