TRIBUN-SULBAR.COM - Lisa Mariana menanggapi hasil tes DNA anatar dia, anaknya dan mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Pusdokkes dan Bareskrim Polri telah mengumumkan hasil tes DNA berdasarkan serangkaian pemeriksaan dan analisis antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan anak Lisa inisial CA.
Hasil tes DNA menunjukkan CA bukan anak biologis Ridwan Kamil.
Hasil tes DNA menunjukkan separuh DNA anak CA cocok separuh DNA Lisa Mariana.
Namun DNA CA disebut tidak cocok DNA Ridwan Kamil.
Baca juga: Tes DNA Keluar Polisi Sebut Anak Lisa Mariana Tak Identik dengan Ridwan Kamil
Baca juga: VIRAL Air Kali di Pasangkayu Sulbar Berubah jadi Biru, Ternyata Ini Penyebabnya
Lisa Mariana tidak hadir saat pengumuman.
Dia hanya diwakili kuasa hukumnya saja.
Usai hasil tes diumumkan, Lisa kemudian mengunggah video tanggapannya melalui media sosial.
"Tidak akan kubiarkan kecurangan terjadi. Tanggung jawab di akhirat," tutur Lisa Mariana.
"Gue bakal bongkar, sakit hati gue. Hasil bakal negatif udah tahu, santai," tambahnya.
Tes DNA Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan CA telah dilaksanakan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (7/8/2025) lalu.
Sampel darah dan air liur ketiganya telah diambil dan dibawa ke laboratorium Pusdokkes Polri untuk diuji.
Sebelumnya diberitakan, hasil tes DNA bayi Lisa Mariana dengan Ridwa Kamil telah diumumkan Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).
Hasilnya, Lisa Mariana dan anaknya tidak memiliki kecocokan atau nonidentik engan mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau RK.
"Hasil saudara RK dan LM tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik," ujar Kasubdit 1 Dittipidisber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso di Bareskrim, Rabu (20/8/2025).
Perseteruan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana ini bermula ketika Lisa Mariana mengaku anaknya adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
Lisa kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
Ridwan Kamil membantah klaim tersebut dan melaporkan balik Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.
Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025.
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nasib Lisa Mariana disorot jika hasil tes DNA negatif.
Terkait hasilnya, kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar tidak mau berandai-andai.
Namun, Muslim menyinggung pencabutan laporan polisi terhadap Lisa Mariana jika hasil tes DNA negatif.
"Ya kami nggak mau berandai-andai, tetapi nggak apa-apa kami sampaikan kalau negatif tentunya sekali lagi," ujar Muslim, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (19/8/2025). (*)