TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - MAA (25), mahasiswa pelaku penganiayaan terhadap pacaranya, SR resmi ditetapkan tersangka oleh polisi.
Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penahanan nomor : SP. Han / 28 / VII / 2025 / Reskrim.
"Maka tersangka MAA resmi dimasukkan ke rutan Polresta Mamuju," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman basir kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (29/7/2025).
Herman menuturkan, untuk kewenangan penyidik, maka tersangka ditahan selama 20 hari.
Baca juga: Cemburu Buta, Mahasiswa di Mamuju Aniaya Pacar hingga Luka-Luka
Baca juga: Cemburu Lihat Chat Pria Lain, Mahasiswa di Mamuju Aniaya Pacarnya Hingga Babak Belur
"Apabila kewenangan penyidik selama 20 hari habis, namun berkas perkara belum lengkap maka penyidik akan minta lagi perpanjangan penahanan ke Kejaksaan Negeri Mamuju," terangnya.
Polisi kata Herman, telah gelar perkara sebelum penetapan tersangka.
Kasus penganiayaan ini bermula saat pelaku mendapat isi pesan kekasihnya, SR Bersama pria lain di handphone milik korban.
Terbakar api cemburu, MAA kemudian menganiaya SR hingga korban mengalami luka fisik mulai luka bibir, benjolan di kepala hingga nyeri dada.
Herman Basir menambahkan, korban juga menolak damai dengan pelaku.
"Karena korban tolak damai, maka proses hukum kami lanjutkan," ujar Herman kepada wartawan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Sebelumnya diberitakan, MAA ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju di kamar kosnya di wilayah Kota Mamuju, Senin (28/7/2025).
Ia ditangkap setelah penyidik menerima laporan pengaduan sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 201 / VII / 2025 / SPKT Resta Mamuju.
Keterangan polisi, MAA diduga menganiaya korban insial SR karena cemburu.
"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, jar Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay kemarin. (*)